Kab Sanggau

Pansus DPRD Sanggau Sampaikan 42 Rekomendasi Atas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2020

×

Pansus DPRD Sanggau Sampaikan 42 Rekomendasi Atas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sanggau, Selasa (30/3)

 

Sanggau, BorneOneTv.com – Sebanyak 42 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sanggau tahun anggaran 2020 disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sanggau.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi.

Mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam dan Timotius Yance. Hadir Bupati Sanggau Paolus Hadi, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, sejumlah kepala OPD dan perwakilan forkopimda.

“Berdasarkan hasil pemaparan dan setelah mendalami dokumen LKPj Bupati Sanggau tahun anggaran 2020, maka kami sampaikan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi Pemkab Sanggau,” kata Juru Bicara Pansus LKPj Bupati Sanggau Heri Wijaya di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (30/3/2021).

Rekomendasi pertama diberikan terkait bidang pemerintahan. Menurut Pansus perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, efesien serta mempunyai visi misi ke depan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau. Bidang hukum dan perundang-undangan, Pemkab Sanggau diminta untuk meningkatkan keterbukaan informasi tentang peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pansus juga memberikan catatan terkait bidang ketertiban, keamanan dan narkotika. Pada bidang ini, pansus memberikan dua rekomendasi. Pertama, meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melaksanakan kerja sama seluruh lapisan masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Kedua, meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat terutama generasi muda.

Bidang kependudukan, Pansus memberikan rekomendasi agar meningkatkan pelayanan terhadap administrasi kependudukan melalui program-program yang inovatif, kreatif dan tepat sasaran.

Untuk bidang komunikasi dan informatika, Pemkab Sanggau diminta memberikan dan menjaga informasi yang baik sehingga tidak memicu gejolak di masyarakat terkait beredarnya informasi yang cenderung hoaks.

Kemudian, bidang kepegawaian/aparatur, Pansus memberikan tiga rekomendasi.

Pertama, meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Pemkab Sanggau yang professional di bidangnya. Kedua, memperhatikan dan menyikapi peluang yang diberikan pemerintah pusat terkait PPPK terutama untuk tenaga pendidik dan kesehatan. Ketiga, memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Pada bidang perizinan dan perlindungan konsumen, Pansus memberikan dua rekomendasi. Pertama, melakukan monitoring, evaluasi dan penertiban terkait perizinan yang diberikan kepada toko modern yang ada di Kabupaten Sanggau. Kedua, mempermudah izin untuk usaha mikro dan rumah tangga serta membuka peluang usaha yang sebesar-besarnya sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Sanggau.

Bidang perlindungan masyarakat adat, Pansus memberikan rekomendasi agar Pemkab Sanggau meningkatkan perlindungan dan pengembangan terhadap hak masyarakat adat. Bidang pemekaran wilayah, Pansus memberikan dua rekoendasi. Pertama, meningkatkan kualitas SDM aparatur desa.

Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi serta menyerap aspirasi terkait potensi pemekaran dusun, desa dan kecamatan di Kabupaten Sanggau dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang perbatasan, Pansus juga memberikan dua rekomendasi. Pertama, memperhatikan peningkatan taraf hidup, sarana dan prasarana serta sosial budaya masyarakat di perbatasan. Kedua, memperhatikan dan menyikapi peluang dari pemerintah pusat terkait wilayah perbatasan yang menjadi beranda daerah dan negara.

Rekomendasi juga diberikan untuk bidang perpustakaan. Pada bidang ini, Pemkab Sanggau diminta mengoptimalkan perpustakaan daerah melalui program-program yang kreatif dan inovatif untuk menarik minat baca masyarakat, khususnya gerenasi muda.

Dua rekomendasi kemudian diberikan untuk bidang kebersihan dan lingkungan hidup. Pertama, melakukan monitoring, evaluasi dan penertiban terhadap izin-izin yang dikeluarkan terkait lingkungan hidup. Kedua, meningkatkan penanganan sampah dan setiap kecamatan dengan memperhatikan ketersedian dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada.

Untuk bidang perubahan rakyat, Pemkab Sanggau diminta mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan rusunawa yang ada untuk meningkatkan pendapatan asil daerah. Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemkab Sanggau diminta mengupayakan peningkatan kualitas jaringan internet untuk mendukung proses belaja daring.

Selanjutnya bidang pekerjaan umum dan pembangunan infrastruktur, Pansus memberikan dua rekomenasi. Pertama, Pemkab Sanggau diminta melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pembangunan infrastruktur agar lebih optimal dalam pengerjaan. Kedua, mengupayakan lelang konsultan perencanaan untuk kegiatan fisik dilaksanakan sebelum masuk tahun anggaran berjalan.

Bidang keuangan daerah, Pansus memberikan dua rekomendasi. Pertama, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui program-program yang kreatif dan inovatif. Kedua, mengoptimalkan sinergi dengan perangkat daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Bidang perkebunan, Pemkab Sanggau diminta meningkatkan sinergi antar perangkat daerah dalam penertiban loading point sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bidang pertanian, ada dua rekomendasi yang disampaikan Pansus.

Pertama, meningkatkan kualitas beras lokal agar dikonsumsi oleh masyarakat luas. Kedua, mengoptimalkan pendistribusian pupuk subsidi kepada petani. Begitu juga pada bidang perusahaan daerah. Pansus juga memberikan dua rekomendasi. Pertama, mengoptimalkan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas air dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, Bank Kalbar diharapkan membuka cabang atau unit di setiap kecamatan agar lebih dekat dengan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaaan.

Bidang perpajakan, Pansus meminta transparansi terkait data badan usaha atau wajib pajak yang sudah ataupun belum memenuhi kewajiban sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya. Untuk bidang kesejahteraan rakyat, Pansus meminta peningkatan IPM dengan cara mengupayakan penurunan faktor-faktor di bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan, terutama di bidang kesehatan bagaimana cara menurunkan angka stunting yang 28 persen menjadi 14 persen melalui program-program yang inovatif.

Bidang pendidikan, Pemkab Sanggau diminta meningkatkan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang. Bidang penanganan bencana, Pemkab Sanggau diminta meningkatkan kesiapsiagaan penanganan bencana.

Untuk bidang kesehatan, Pansus memberikan tiga rekomendasi. Pertama, meningkatkan sarana dan prasarana serta pelayanan di Puskesmas terutama terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua, melakukan screening awal terhadap semua pasien yang ada di rumah sakit secara cepat dan akurat. Ketiga, meningkatkan kuantitas jampersal di Kabupaten Sanggau.

Di bidang pariwisata, Pansus meminta Pemkab Sanggau mengoptimalkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Sanggau dengan program yang inovatif dan kreatif agar meningkatkan wisatawan.

Terakhir bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan. Di bidang ini Pansus memberikan empat rekomendasi. Pertama, dalam pemnyampaian laporan pertanggungjawaban APBD agar memperhatikan kaidah dan sistematik penyusunan laporan keuangan mengingat dalam penyajian data tabel belum dimuat secara komprehensif. Karena cukup banyak data tabel yang tidak memuat realisasi dan persentase capaian setiap anggaran dan kegiatan.

Kedua, meminta kepada Pemkab Sanggau untuk membangun kemitraan, komunikasi yang sifatnya koordinatif, saling melengkapi dan kritik membangun. Termasuk dengan forkopimda, khususnya dengan lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketiga, agar dalam proses pelaksanaan penetapan pelaksanaan program/kegiatan yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif yang kemudian dieksekusi oleh perangkat daerah, baik dalam perubahan nomenklatur dan pergeseran nilai termasuk perubahan dalam bentuk apapun agar dikonsultasikan dan dikomunikasikan sebelum diputuskan.

Keempat, meningkatkan profesionalisme di dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan fungsi anggaran utuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta pembangunan yang merata di dalam koridor aspirasi masyarakat yang telah disusun oleh DPRD merupakan amanat yang harus diperjuangkan, dipenuhi, direalisasikan sesuai pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam RKPD.

Ataupun, jika ada nomenklatur usulan pokok-pokok pikiran yang tidak sesuai dan belum memiliki paying hukum atau tidak sesuai dengan rencana strategis kepala daerah, agar dikomunikasikan dengan DPRD. (pul)

%d blogger menyukai ini: