BeritaDaerahInsfrastukturKab Sambas

Diduga PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Abaikan Perpres dan Undangan- Undang

×

Diduga PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Abaikan Perpres dan Undangan- Undang

Sebarkan artikel ini

 

Sambas, BorneOneTv.com – pembangunan konstruksi pemasangan Bronjong atau Drenase aliran air dibadan jalan yang berada di KM. 4 s.d 5 Jl. Parallel Temajuk – Aruk Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, diduga menggunakan bahan material hasil Tambang Illegal Galian C Batuan Andesit, Sambas, Kalbar, Jum’at, ( 2/ 4/ 2021).

Seharusnya PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama tidak menggunakan Material berasal dari tambang galian C ilegal, dan harusnya Memasang Plang informasi Kegiatan proyek sebagaimana di atur dalam perpres. Atas kejadian tersebut, diduga perusahaan telah melanggar Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin. Perusahaan Wajib memasang Plang informasi Proyek sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Ketika Awak media turun kelapangan, Menemui Ali, pengawas lapangan, membenarkan bahwa material yang di peroleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam pengerjaan pembangunan konstruksi bronjong atau Drenase aliran air memang menggunakan bahan material tak berijin.

Saat menanyakan terkait papan plang proyek pengerjaan, ali yang menjadi pengawas pengerjaan dari PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama juga mengungkapkan, bahwa papan plang telah terpasang di kilometer 0.

Namun Awak media tidak menemui papan plang tersebut yang menurut pengawas PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama ( Ali ) mengatakan ada terpasang di kilometer 0 tersebut.

Ali juga menyampaikan bahwa selama ini merasa dirinya terancam di karenakan masyarakat meminta paksa untuk membeli material batu, Ungkap Ali.

Jika tidak di beli materialnya, kita akan di bawakan golok dan jalan akan di tutup” jelas ali selaku pengawas PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama .

Di tempat yang sama awak media juga mempertanyakan kepada salah satu pekerja, yang juga membenarkan, bahwa material batu yang dipakai, diperoleh dari batu masyarakat yang tidak memiliki ijin tambang galian C. ( Dedi Anggara).

%d blogger menyukai ini: