banner 120x600 banner 120x600

Koramil 01/Pontianak Utara Sosialisasikan Pembatasan Operasional Jam Malam Sejumlah Tempat Usaha

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV- Koramil 01/Pontianak Utara bersama Polsek Pontianak Utara dan pihak Pemerintahan Kecamatan Pontianak Utara melakukan kegiatan sosialisasi pembatasan jam malam untuk sejumlah tempat usaha yang beroperasi hingga malam hari, di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (10/04/2021) malam.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Camat Pontianak Utara Affan, SH.,Danramil 1207-01/Pontianak Utara Mayor Inf Supanggih, Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.IK., Kasi Trantib Kecamatan Pontianak Utara Ibrahim, serta Personel Koramil 1207-01/Pontianak Utara dan Personel Polsek Pontianak Utara.

Sejumlah tempat usaha, seperti warung kopi dan cafe-cafe di wilayah Kecamatan Pontianak Utara yang buka hingga malam hari, mejadi sasaran dari kegiatan sosialisasi pembatasan operasional jam malam tersebut.

Danramil 01/Pontianak Utara, Mayor Inf. Supanggih mengatakan,kegiatan sosialisasi dilakukan menindaklanjuti adanya Surat Edaran Gubernur Kalbar No : 443.1 / 0537 Tahun 2021, terkait penerapan protokol kesehatan dan pembatasan operasional jam malam sejumlah tempat usaha, seperti restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi, karaoke, diskotik, Spa dan pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern, seperti minimarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perdagangan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB,”jelasnya

Menurut Mayor Inf.Supanggih, Kegiatan sosialaisasi juga dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1442 H, serta bertujuan untuk menekan angka penyebaran wabah covid-19 di Kota Pontianak khususnya Kecamatan Pontianak Utara,”terangnya.(Dodi).

%d blogger menyukai ini: