banner 120x600 banner 120x600

Lima Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Melakukan Perlawanan dan Berhasil Ditangkap

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang kedapatan sedang mencuri cumi, di Laut Natuna Utara, beberapa waktu lalu (8/4/2021).

Sempat terjadi perlawanan dari kelima kapal penangkap ikan berbendera Vietnam dan hendak melarikan diri dari kejaran kapal Patroli milik PSDKP. Kejar- kejaranpun terjadi, namun akhirnya kelima kapal penangkap ikan berbendera Vietnam tersebut berhasil ditangkap dan di giring ke Stasiun PSDKP Pontianak.

Penangkapan kapal ikan asing berbendera Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam menuturkan bahwa meskipun sempat terjadi perlawanan, akhirnya kelima kapal ikan asing berbedera Vietnam beserta 28 orang awak kapalnya berhasil diamankan.

“Dan untuk barang bukti kapal ikan asing Berbendera Vietnam yang berhasil diamankan antara lain, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).”Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

“Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan. “Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” jelas Ipunk.

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.(Dodi).

 

%d blogger menyukai ini: