BeritaDaerahKab SambasKriminal

Serius berantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Sambas Amankan Warga Singkawang 

×

Serius berantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Sambas Amankan Warga Singkawang 

Sebarkan artikel ini

Selasa 12 april 2021

Sambas, Borneonetv.com- Sebagai bentuk keseriusan Polres Sambas dalam memberantas segala macam peredaran narkoba diwilayahnya, Satresnarkoba Polres sambas berhasil mengamankan RK ( 32 ) Warga Singkawang terkait tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sambas, Kalbar, Jumat, ( 9/ 4/ 2021).

RK di tangkap Di halaman Alfamart yang beralamat Jl. Lingkar galing Rt. 002 Rw. 002 Dusun. Memunut Desa Galing Kec. Galing Kab. Sambas. Jum’at ,9 April 2021 lalu.

Pelaku berinisial, RK beserta barang bukti 10 (sepuluh) bungkus paket plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastic hitam dengan berat Shabu Bruto 1,058 gram beserta barang bukti lainnya di amankan dipolres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Menjelaskan Bahwa telah terjadi penangkapan beserta anggota Di halaman Alfamart yang beralamat Jl. Lingkar galing Rt. 002 Rw. 002 Dusun. Memunut Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Jumat, ( 9/ 4/ 2021).

Penangkapan terjadi Terkait dugaan adanya Transaksi Narkotika yang dilakukan penangkapan terhadap RK (32) berawal dari Informan bahwa dirinya disuruh oleh Sdr.AR untuk mengambil barang Narkotika jenis shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr.AR.

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan RK (32) Yang kemudian Petugas Kepolisian bersama Informan mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam yang setelah di buka didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus paket plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.jelas wismo

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan undang- undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo.( Dedi Anggara).

%d blogger menyukai ini: