Selasa, 20 April 2021
Sambas, Borneonetv.com- Pemerintah Kabupaten Sambas Penegak hukum Kembali kembali di uji ketegasan nya untuk memberikan Sanksi maupun tindakan hukum kepada perusahaan sawit, Pasalnya 150 Ton Limbah crude palm oil (CPO) Genangi Air Sungai Sambas, Perairan Sejangkung, Kalbar, Selasa, ( 20/ 4/ 2021).
Limbah Menggenangi Sungai Sambas, diduga Akibat Kapal Tongkang Royal Palma IV Membawa crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mengalami Kebocoran didesa Semangga, Kabupaten Sambas, Perairan Sejangkung. Sehingga air berubah warna menjadi oranye, diduga tercemar oleh limbah crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, padahal masyarakat Sambas masih ketergantungan dengan Air Sungai.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan Menjelaskan, ketika kami melakukan sidak dilapangan, ditemukan penyebab tumpahan CPO di perairan sejangkung, akibat kapal tongkang Royal Palma IV memuat Crude Palm Oil(CPO) atau minyak kelapa sawit, mengalami kebocoran di desa semanga, kapal tongkang pemuat CPO ini berkapasitas 3500 ton, dan menurut pengakuan ABK kapal ponton yg tumpah ke sungai sejangkung sekitar 150 ton CPO, Sambas, Kalbar, Selasa, (20/ 4/ 2021).
Komisi II akan memanggil perusahaan pemilik CPO mengenai kenapa bisa kapal tongkang mereka mengalami kebocoran Dan mengakibatkan CPO mereka mencemari sungai sejangkung, Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran CPO yg terjadi d sungai sejangkung, dan perkara ini juga sudah ditangani di polres Sambas, Tutupnya. ( Dedi Anggara)