Jakarta, BorneoneTV.com -Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Law Firm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT. WBN dan TGP yang karena emosi dan mis komunikasi
Namun akhirnya, para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan Owner Fikasa Group, namun karena pandemi Corona atau Covid-19 yang memicu gagal bayar diseluruh sektor keuangan.
“Dengan meminta maka laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian,” kata Kuasa Hukum para korban, Advokat Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm,” Alvin Lim kepada awak media baru baru baru ini di Jakarta .
Dikatakan Alvin, kita harus mengedepankan restorative justice, apalagi ternyata Direksi dan Owner Fikasa Group, bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak situasi Covid-19.
“Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa Group untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset,” jelasnya.
Sebagai lawyer, sambung Alvin, dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.
“Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut laporan polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan, memberikan keterangan bahwa terhadap Fikasa Group, sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP).
“Pencabutan BAP tersebut, dilakukan penyidik Subdit Fismondev Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara,” jelas Alvin.
Alvin pun, mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian dimana penegakan hukum sudah mengedepankan asas manfaat dari penegakan hukum, sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya.
“Semoga ke depan, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Law Firm, selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas,” ulas Alvin.
Pihak Fikasa, tambah Alvin, selama ini selalu menunjukkan itikat baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.
“Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa Group apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar di zholimi,” pungkas Alvin. (tim )