banner 120x600 banner 120x600

Satu Lagi TO Kejari Sanggau, DPO Candra Maulana Diminta Serahkan Diri Sebelum Ditangkap

banner 120x600
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus Didampingi Kasi Intel Rans Fismi,Kasi Pidum Agus Eko Wahyudi saat melihatkan identitas Candra Maulana, terpidana kasus Tipikor yang menjadi DPO sejak 2018 lalu.

Sanggau, BorneOneTv.com – Setelah berhasil mengamankan mantan Kepala BPN Sanggau, Victor Simanjuntak, terpidana kasus Pungli yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau kembali menargetkan satu DPO lagi.

DPO yang jadi target operasi (TO) kali ini adalah Chandra Maulana, Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar. Putusan MA Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dengan amar: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp. 2.500.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, bahwa Chandra telah menjadi DPO sejak 2018 lalu. “Jadi masih ada satu lagi PR kami untuk mengamankan satu DPO Tipikor,” ujar Tengku Firdaus, Senin (26/4/2021) malam.

Tengku Firdaus mengimbau kepada terpidana Chandra Maulana, agar segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik. Karena kata Firdaus pihaknya akan secara terus-menerus mengejarnya sampai dapat.

 
“Saya mengimbau kepada terpidana Chandra Maulana silakan menyerahkan diri secara baik- baik, karna saya pastikan kami akan terus mengejar sampai tertangkap. Saya yakin kinerja tim,” tegas Tengku Firdaus.
 
Tengku pun berharap, yang bersangkutan dapat suka rela menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (pul)

%d blogger menyukai ini: