Pontianak,BorneOneTV-DS (39) supir truk kayu ilegal yang terjaring Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum SPOCR Brigade Bekatan Wilayah III Pontianak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, pada(17/04/ 2021) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar.
Tersangka DS (39) mengaku, jika dirinya hanya suruhan seseorang di Kecamatan Sandai untuk mengangkut kayu olahan jenis Kruing untuk dibawa ke Sawmil yang berada di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam press releasenya (27/04/2021), Kasi Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Julian menerangkan, bahwa truk dengan nomor polisi KB 9147 QL serta 55 batang kayu olahan kelompok jenis kayu meranti dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen dan berhasil diamankan oleh SPOCR Brigade Bekatan Wilayah III Pontianak, pada saat melaksanaan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, pada(17/04/ 2021) lalu. “Barang bukti truk beserta kayunya sudah diamankan di Mako SPORC Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan.
“Saat ini, supir truk berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dan akan dikenakan pasal 12 huruf e Jo, pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah dirubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda minimal 500 juta, hingga maksimalnya 2,5 miliar rupiah,”jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka DS mengaku jika dirinya disuruh oleh seseorang di Kecamatan Sandai untuk mengangkut kayu olahan jenis kruing untuk dibawa ke sawmil yang berda di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Untuk itu, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan kasusnya, serta akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penuntasan kasus tersebut,”kata Julian, dalam Press Release pada, (27/04/2021).
Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go melalui pesan whatsaapnya (28/04/2021) membenarkan, bahwa tersangka DS (39) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Kalbar.
Namun menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, untuk penanangan kasus tetap dilakukan oleh pihak Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak,”terangnya.(Dd).