Sanggau, BorneOneTv.com – Setelah ditetapkan dua tersangka kasus Tipikor Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Kecamatan Tayan Hilir beberapa waktu lalu, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sanggau langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dengan melakukan pengeledahan, pada Kamis (29/4/2020).
Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sanggau ini dilakukan di dua tempat dengan dibagi dua tim, masing-masing tim terdiri dari enam orang. Adapun lokasi pertama, di rumah kediaman tersangka P di Dusun Cempedak, Rt 09, Rw 01 Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, sementara lokasi kedua kantor unit BRI di Tayan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, pengeledahan dimulai sekira pukul 09.15 WIB. Untuk pengeledahan di rumah tersangka P dipimpin Kasi Pidsus sementara di kantor unit BRI dipimpin Kasi Intel Kejari Sanggau.
“Kami tentunya terus bekerja untuk mencari bukti tambahan terkait kasus Tipikor PKH ini,” ujar Tengku melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan Tengku, dari hasil pengeledahan tersebut, hitungan sementara kerugian negara dari 15 desa sebesar Rp1,8 miliar.
“Kita juga dapatkan dokumen-dokumen baru terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir. Dari dokumen tersebut akan kita teliti untuk pengembangan selanjutnya. Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Tengku.
Tengku Firdaus juga mengimbauan untuk keluarga tersangka, apabila ada yang menelfon mengataskan Kajari Sanggau atau tim penyidik meminta sesuatu kepada keluarga terrsangka, agar jangan dituruti.
“Saya pastikan itu tidak ada dan bukan dari Kajari Sanggau. Sudah ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaat situasi ini untuk melakukan penipuan, meminta sesuatu kepada keluarga tersangka dengan janji membebaskan tersangka dari Rutan,” pungkasnya. (pul)