banner 120x600 banner 120x600

Cabjari Entikong Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Tipikor APBDes Semongan

banner 120x600
Tiga tersangka dugaan kasus tipikor APBDes Semonga saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B sanggau dari kantor Cabjari Entikong, Senin (3/5/2021)

Sanggau, BorneOneTv.com – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong menetapkan tiga tersangka atas dugaan perkara Tipikor penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyak, Tahun Anggaran (TA) 2019, pada Senin (3/5/2021).

Tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka itu yakni M selaku Kepala Desa Semongan, G selaku Sekdes dan VS selaku Bendahara Desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat-surat.

“Dari penyidikan itu diperoleh fakta-fakta bahwa tiga tersangka itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau,” ujar Kacabjari Entikong, Rudi Astanto.

Dikatakan Rudi, bahwa tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 /O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021.

“Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp2.327.590.027,34,” ujarnya.

Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 kegiatan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan Masyarakat. Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Semongan Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021, telah diperoleh total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 409.168.612,00,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Sanggau oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor:01,02,03/O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021,” katanya.

Penahanan kata Rudi dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. (pul)

%d blogger menyukai ini: