banner 120x600

Kasus Gratifikasi PETI Desa Ingis Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak

banner 120x600
Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau saat menyerahkan tersangka AY dan barang bukti kasus gratifikasi kegiatan PETI di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, ke penuntut umum, pada Senin (3/5/2021), di Rutan Kelas II B Sanggau.

Sanggau, BorneOneTv.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah menyerahkan tersangka AY dan barang bukti kasus gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, ke penuntut umum, pada Senin (3/5/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Rutan Kelas II B Sanggau, mengingat tersangka masih dalam proses karantina pihak Rutan, ini terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Sudah P21. Hari ini tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelaksanaanya di Rutan Kelas IIB Sanggau,” kata Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus, Senin (3/5/2021).

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, dijelaskan Kajari, maka perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak.

“Paling lambat besok atau lusa sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak,” jelasnya.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Kajari mengatakan bahwa proses penyidikan untuk tersangka AY sudah selsai, nanti tinggal dilihat informasi-informasi yang akan terungkap di persidangan.

“Penyidik juga terus bergerak, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Nanti kita lihat ke depan ya,” pungkasnya.

Sementara terkait persidangan nantinya, Kajari mengatakan tetap secara virtual, mengingat ini masih dimasa pandemi Covid-19. “Khususnya Tipikor di Pengadilan Negeri Pontianak kita lakukan secara virtual. Termasuk kasus PETI ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Inggis berinisial AY sebagai sebagai tersangka.

AY diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp 227.000.000 dari pihak pengelola PETI. Uang tersebut diduga diterima dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis sekira bulan Desember 2020 sampai dengan maret 2021. (pul)

%d blogger menyukai ini: