banner 120x600 banner 120x600

Prapendampingan Penilaian Standar Pelayanan Publik Provinsi Kalbar, Sekda Kalbar Apresiasi Ombudsman RI perwakilan Kalbar

banner 120x600

Selasa, 4 Mei 2021

Pontianak, Borneonetv.com- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, S.H., didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Prapendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, di Ruang Praja II, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa, (4/ 5/ 2021).

Sekda Kalbar A.L. Leysandri, S.H menyampaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, serta memberikan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli, dan dapat dipercaya.

Setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Pemenuhan standar pelayanan publik akan memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Leysandri.

Dirinya juga menyambut baik dan mengapresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. “Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan prapendampingan ini,” ungkapnya.

Pada tahun 2021 ini, Leysandri mengungkapkan akan kembali melakukan penilaian kepatuhan unit kerja terhadap undang-undang pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota se-Kalbar.

Saya mintakan perhatian yang serius dan komitmen kita semua, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi standar pelayan publik, sehingga pada tahun ini Pemerintah Provinsi, serta seluruh Kabupaten/Kota se-Kalbar dapat meraih predikat kepatuhan tinggi dalam memberikan pelayanan publik dengan berada pada zona hijau,” harapnya.

Masih kata Sekda Kalbar, kegiatan prapendampingan ini merupakan salah satu upaya memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar, sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima.

Harapan saya, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar juga dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemprov Kalbar serta Kabupaten/Kota se-Kalbar untuk secara konsisten melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ujarnya. (L4Y).

%d blogger menyukai ini: