Jumat 21 Mei 2021
Pontianak, Borneonetv.com- Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu dari empat provinsi yang ditunjuk menjadi provinsi yang akan mengimplementasikan kebijakan jaringan inovasi pelayanan publik, bersama-sama dengan Maluku, Riau, dan Bali. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 359 Tahun 2021.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Diah Natalisa, M.B.A. mengatakan, kedatangannya adalah untuk melihat kesiapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) melalui penyelenggaraan Rapat Monitoring Persiapan pelaksanaan Kepmenpanrb No. 359 Tahun 2021.
Dia menyatakan, melihat ada potensi sangat baik dari kinerja yang selama ini ditunjukkan dalam pembina inovasi pelayanan publik di Kalbar. Maka dari itu diharapkan, dengan kerja sama ini ada akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) di Kalimantan Barat akan didampingi oleh perguruan tinggi setempat, yaitu Universitas Tanjungpura, yang merupakan partner Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta berdasarkan rekomendasi Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA), di mana terdapat tenaga pengajar yang secara kepakaran bersesuaian dengan kegiatan pendampingan,”. papar di acara Pembukaan Rapat Monitoring Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) yang diikuti secara daring oleh beberapa perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalbar, di Ruang Data Analitik, Kantor Gubernur, Pontianak, Kalbar, Jumat, (21/ 5/ 2021).
Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung penyelenggaraan JIPP ini. Dia mengatakan, data, inovasi, maupun pelayanan publik merupakan kunci dari segala penyelenggaraan negara.
Kalau pelayanan publiknya tidak baik, pasti tidak akan bisa mencapai peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Dikatakan Gubernur Kalbar, bahwa kunci dari pelayanan publik yang pertama ada standar operasional prosedur (SOP). Maka dari itu, kata dia, setiap pelayanan publik harus ada SOP yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
Sehingga, ketika masyarakat ingin menggunakan setiap pelayanana publik, dapat melihat SOP-nya masing-masing. Makanya, setiap instansi di provinsi sampai akhir bulan Juni (tahun) ini, diminta sudah menyiapkan SOP agar dapat ditayangkan di Data Center, supaya masyarakat bisa mengaksesnya,” jelas orang Nomor Satu di Kalimantan Barat ini.
Lebih lanjut Gubernur mengutarakan betapa pentingnya data. Dia menyatakan setuju apa yang disarankan oleh Presiden RI tentang satu data. Diakui H. Sutarmidji bahwa selama ini kelemahan pemerintah dalam membangun daerah adalah kurangnya data yang mengakibatkan inefisiensi. Saya berharap setiap instansi harus punya satu inovasinya apa,” tegasnya.
Kunci keberhasilan pelayanan publik lainnya, lanjut Gubernur, adalah berbicara tentang status desa. Keberhasilan 54 indikator peningkatan status desa dari tertinggal, menjadi maju, dan kemudian menjadi mandiri, merupakan pelayanan publik yang bermuara kepada semua kepentingan masyarakat.
Sehingga kita berupaya menjadikan semuanya menjadi desa mandiri, agar 54 indikator tersebut terpenuhi,” ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Di akhir sambutannya, Gubernur Kalbar mengucapkan terima kasih karena Provinsi Kalbar telah menjadi salah satu provinsi yang masuk ke dalam Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) 2021 yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pernyataan dimulainya Pelaksananaan Pelayanan Publik antara Gubernur Kalimantan Barat bersama Deputi Pelayanan Publik KEMENPAN-RB, didaampingi oleh Sekeretaris Daerah Provinsi Kalbar A.L. Leysandri, S.H., dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin. (L4Y).