Sanggau, BorneOneTv.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gratifikasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ingis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau memasuki tahap persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak dengan cara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ketika dihubungi media ini membenarkan perihal tersebut. Bahwa telah dilakukan sidang secara virtual.
“Jadi pada Kamis ( 20/5/2021) telah dilaksanakan sidang Tipikor gratifikasi PETI di Pengadilan tindak pidana korupsi di Pontianak dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Richmond P. B. Sitoroes dengan anggota Asih Widiastuti, dan Efendy Hutapea. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Muhammad dan andre.Terdakwa AY dalam perkara ini didampingi penasehat hukum Raphael Sahyudi.
Kajari juga mengatakan, untuk perkara gratifikasi ini agenda berikutnya yaitu eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang di jadwalkan pada tanggal 3 Juni 2021.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, perkara ini telah ditetapkan satu tersangka berinisial AY terkait kasus Tipikor gratifikasi eksplorasi emas ilegal di Desa Inggis. Tersangka menerima gratifikasi senilai Rp227 juta dari sedikitnya 42 penambang.
Tersangka AY disangkakan dengan dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair pasal 12 huruf a, b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (pul)