Sekadau, BorneOneTV – Polres Sekadau berhasil Membongkar sindikat kasus pemalsuan akun Facebook milik orang nomor satu di Kabupaten Sekadau. Jumat 28 Mei 2021.
Pelaku pemalsuan akun Facebook tersebut berinisial CA (33) pria asal Pontianak yang saat ini merupakan salah satu napi di Lapas Sintang dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Aksinya tersebut dilakukan dengan menggunakan messenger untuk mencari target yang dapat diiming-imingi proyek pembangunan mengatasnamakan Bupati Sekadau”. Ungkap Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko.
“Namun sebelum memberikan proyek tersebut, CA meminta sejumlah uang terhadap calon korban dan berjanjikan akan memberikan proyek pembangunan jalan kepada seorang warga Sekadau”. Terang Kapolres Sekadau.
Tak tanggung-tanggung CA pun memberikan syarat kepada calon korban tersebut harus menyetorkan uang muka sebanyak Rp. 10.000.000.00 terlebih dahulu.
Adapun dalam aksinya tersebut, CA di bantu rekan nya sesama napi meminta untuk mencarikan orang yang dapat mengambil langsung uang tersebut.
“KA ini berkenalan dengan JAL napi di Lapas yang sama. CA meminta JAL mencari orang untuk mengambil uang tersebut, dan JAL ini menyuruh istrinya yang mengambil uang itu,” jelas Kaporles.
Dalam kesepakatan itu, Kapolres menyebut JAL tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. Yang merupakan uang hasil penipuan.
Sementara di saat bersamaan, calon korban yang diminta uang sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sekadau.
“Petugas kepolisian lalu meminta saksi/ calon korban untuk memancing pemilik akun palsu itu untuk bertemu. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati yakni Simpang Empat Kayu Lapis untuk mengantar uang dimaksud. Sesampainya dilokasi petugas menemukan DA (34). Ia mengaku disuruh suaminya untuk membantu temannya mengambil uang titipan tersebut,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik akun facebook palsu tersebut merupakan Napi di Lapas Sintang berinisial CA. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
CA juga sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang sama dengan mengatasnamakan Bupati Melawi dan Bupati Sintang. Yang saat ini kasus tersebut masih ditangani di Polda Kalbar.
Sedangkan kasus untuk Akun Bupati Sekadau ditangani oleh Polres Sekadau berkoordinasi dengan pihak Lapas Sintang.
“Sekarang masih dalam proses, berdasarkan UU ITE. Modusnya hanya satu yakni menipu untuk mendapatkan uang,” tutup Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko (krisantus)