Pontianak,BorneOneTV- Dua unit truk bermuatan kayu ilegal terjaring operasi Tim SPOCR Brigade Bekatan di dua lokasi berbeda,pada (29/5/2021).
Truk dengan nomor polisi KB. 9464 DA yang mengangkut kayu jenis meranti sebanyak 661 batang ( 8m3) diamankan di Jalan raya Sosok- Entikong, sementara truk dengan nomor polisi N 8679 BA yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 9 m3 diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kasus tersebut, empat orang yakni YF (27), SW (36), berperan sebagai sopir, serta JK (46) dan JU (22) merupakan pemilik kayu dan pemilik truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh penyidik telah dititipkan di rumah tahanan Polda Kalbar,”ujar Julian, Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak dalam press releasenya pada, (29/5/2021).
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan acaman pidana paling singkat 1 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar.( Dodi).