banner 120x600 banner 120x600

Jumlah Peserta JKN KIS Kalbar Belum Mencapai 95 Persen

banner 120x600

Jumat, 4 Juni 2021

Pontianak, Borneonetv.com- Meskipun ada peningkatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Sosial Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Kalimantan Barat sebanyak dua persen di tahun 2021, namun cakupan jumlah peserta JKN KIS Kalbar belum mencapai 95 persen.

Perkembangan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Sosial Nasional Kartu Indonesia Sehat di Provinsi Kalbar sampai Bulan Mei 2021 sebanyak 3.932.979 peserta, atau setara dengan 71,87 persen dari jumlah penduduk (Kalbar) yakni 5,47 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan peserta sebesar dua persen dari 2019 sebanyak 69 persen, dan di tahun 2021 menjadi 71,87 persen,” kata Sekretaris Daerah Kalbar dalam sambutan yang disampaikan Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kalbar, drg. Harry Agung, M.Kes. saat Rapat Koordinasi Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA), di Hotel Mercure Pontianak, Rabu, (2/ 6/ 2021).

Menyinggung tujuan dari Rakor, dia mengatakan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN KIS, khususnya bagi segmen pekerja penerima upah badan usaha, dapat mencapai komunikasi antarsesama kemitraan, dengan menyampaikan saran dan gagasan untuk memecahkan masalah, serta merumuskan rencana kerja sama strategis dalam pelaksanaan program PERJAKA.

Masih kata Harry Agung, penyelenggaraan BPJS telah berlangsung selama tujuh tahun dan sampai saat ini masih banyak ditemukan kendala.

Antara lain, cakupan jumlah peserta JKN Provinsi Kalbar belum mencapai 95 persen, jika dilihat dari _roadmap_ JKN KIS secara nasional. Kemudian masih banyak badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN KIS. Kemudian masih banyak badan usaha yang sudah terdaftar dalam program JKN, namun belum patuh dalam melaporkan data pekerja dan membayar iuran,” terang dia.

Harry Agung mengatakan, dalam memperkuat penegakan kepatuhan penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja, selain penyelenggara negara. Dalam acara tersebut juga hadir Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalbar, dan Lampung, Lisa Nurena, S.E. (L4Y).

%d blogger menyukai ini: