BeritaDaerahGovernmentKalbarKota Pontianak

Lantik Ulang Bupati dan Wabup Sekadau, Midji Minta Segera Dilaksanakan pemilihan Sekda Sekadau 

×

Lantik Ulang Bupati dan Wabup Sekadau, Midji Minta Segera Dilaksanakan pemilihan Sekda Sekadau 

Sebarkan artikel ini

Minggu, 20 Juni 2021

Pontianak, Borneonetv.com- Gubernur Kalbar H Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik ulang Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H., terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat hari Sabtu (19/6).

Pelantikan ini dilaksanakan kembali/ulang berdasarkan amar putusan KPU Kabupaten sekadau yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau Nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, yang menjadi pembatal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Ditindaklanjuti melalui Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1285 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya terjadi rekapitulasi hasil hitung pemungutan suara ulang yang diajukan pasangan nomor urut 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yakni Rupinus S.H., M.Si., dan Aloysius, S.H., M.Si. beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dan ditidaklanjuti melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sekadau Nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, telah menetapkan Pasangan Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H. dengan Perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih tahun 2020.

Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., mengungkapkan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau yang baru saja dilantik untuk segera melakukan pemilihan Seketaris Daerah Kabupaten Sekadau agar pelaksaan administrasi di Pemerintah Kabupaten Sekadau berjalan dengan baik.

Saya berpesan kepada Aron dan Subandrio untuk segera melakukan konsolidasi kepada stakeholder yang ada di Sekadau dan Sekda definitif untuk disegerakan, karena untuk mempersiapkan APBD 2022, sebab Sekda itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Gubernur Kalbar saat melantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.

Lanjutnya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., berharap Bupati dan Wakil Bupati Terpilih bisa menangani Covid-19 dengan baik.

Saya berharap Bupati dan Wakil Bupati bisa menangani Covid-19 dengan baik disana, dan segeralah melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” harapnya.

Dalam pelantikan tersebut turut dihadiri Seketaris Daerah A.L. Leysandri S.H., dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah dan Ketua PKK Liesmaryani Sutarmidji, dan dilanjutkan kegiatan Pelantikan PKK dan Pengukuhan Ketua Dekranasda serta Bunda Paud Kabupaten Sekadau Masa Bakti 2021-2026. (L4Y).

%d blogger menyukai ini: