banner 120x600 banner 120x600

Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar TA 2020

banner 120x600
  • Rabu, 30 Juni 2021

Pontianak, BorneOneTV.com- Wakil Gubernur Kalbar Drs H Ria Norsan, MM, MH menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar TA 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Rabu,  (30/ 6/ 2021)

Wakil Gubernur Kalbar Drs H Ria Norsan, MM, MH mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD 2020 ini masih dalam kondisi pandemi СOVID-19.

“Kita telah berusaha melakukan langkah dan kebijakan ekstra melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga kita berharap selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan semangat melalui masa pandemi ini,” jelas Drs H Ria Norsan, MM, MH dalam pengantar Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairung Sari.

Adanya reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara daerah yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah, disebutkan pada Pasal 320 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan

Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CalK),” jelasnya.

Dikatakannya, Bentuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi

Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020.

Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang menjadi acuan untuk mencapai kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan secara transparan, efisien dan efektif serta bertanggungjawab dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh sehingga opini WTP dapat dicapai,” ucapnya. (L4Y).

%d blogger menyukai ini: