banner 120x600 banner 120x600

Bencana didepan Mata, Andre Kutuk Keras Aktivitas PETI diwilayah Sambas dan Bengkayang

banner 120x600

Kamis, 1 Juli 2021

Sambas, BorneOneTV.com- Ketua LSM Wapatara mengutuk keras aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang merusak hutan Maupun Ekosistem diwilayah Kabupaten Sambas dan Bengkayang, Rabu, (30/ 6/ 2021).

Terus mendesak pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Pusat untuk mengambil sikap tegas terhadap Praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)  di Desa kinande, kecamatan lembah bawang,  bukit kabang, Kabupaten bengkayang, dan Sepuduk sempadan, Dusun selobat, Kampung Cencupu, kecamatan selakau Timur, Kabupaten Sambas.

Ketua LSM Wapatara, Andre Menjelaskan, Penambangan Emas Tanpa Ijin di daerah Sambas dan Bengkayang sudah berlangsung lama, Sehingga, banyak lingkungan dan ekosistem di kawasan hutan ikut menerima dampak dari aktivitas tambang liar itu, Kamis, (1/ 7/ 2021).

Peran hutan antara lain sebagai tempat cadangan air hingga sebagai paru-paru dunia. Hutan memiliki kemampuan untuk melepaskan oksigen, sebuah zat yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup. Kurang perhatian maupun kepedulian sehingga Hutan maupun ekosistem dirusak oleh Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI), Ungkap Andre.

Aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena semua praktik penambangan harus memiliki izin, dan harus sesuai dengan kebijakan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas tambang emas ilegal juga melanggar Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang, huruf a), membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin

Hutan Kalimantan khusus nya kabupaten Sambas semakin berkurang setiap tahun dan bnyak berubah fungsi. dan lahan pertanian semakin berkurang apakah dikarenakan kurang Sosialisi atau regulasi yang tak adil pada lingkungan, Tambah Andre.

konsep Nagara Rimba Nusa. “Artinya ada kewajiban untuk memperbaiki lingkungan yang kurang baik menjadi baik. Hutan yang rusak menjadi hutan yang kita rehabilitasi dan kita perbaiki. Hutan konservasi yang rusak kita perbaiki, Jangan Ada Pembiaran Tambang dan Pembalakan Liar.

Demi mengantisipasi terjadi bencana lingkungan, berbagai praktik ilegal, seperti tambang dan pembalakan, harus tegas diberantas. Bencana berulang jangan sampai terjadi.

Saya berharap, DPRD Sambas, DPRD Bengkayang, Instansi, Institusi terkait, Tokoh masyarakat setempat, Semua staekholder agar bersama- sama menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ( PETI), Maupun Pembalakan Liar, tutup Andre.

(Tim Peliputan)

%d blogger menyukai ini: