Selasa, 13 Juli 2021
Pontianak, BorneOneTV.com- Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto meminta kepada seluruh anggota Kepolisian yang tergabung dalam Posko PPKM Darurat harus Adil, Tegas dan Humanis dalam penegakannya.
“PPKM Darurat penegakan hukumnya dilandasi dengan ketentuan. Penindakan dilakukan secara adil dan tegas, lebih mengedepankan humanis dan kekeluargaan,” kata Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Senin (12/7), saat Rakor PPKM Darurat di Wilayah Kalbar di Aula Makodam XII/Tpr.
Kapolda Kalbar menjelaskan, dengan ditetapkannya sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat, maka kita harus bersinergi bersama seluruh Forkopimda dalam menangani Covid-19 di Kalbar.
Mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini,” jelasnya.
Kemudian PATI Polri juga meminta petugas harus memahami apa itu Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti.
Sektor Kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
Kemudian untuk Sektor Esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. Untuk Sektor Non Esesnial seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan. (L4Y).