banner 120x600 banner 120x600

Cabjari Entikong Terima Titipan Uang Penganti Tipikor APBDes Rp 30 Juta dari Keluarga Terdakwa 

banner 120x600
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menerima  penitipan uang pengganti dari Keluarga terdakwa, Kamis (15/7).

Sanggau, BorneOneTv.com –  Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong pada Kamis (15/7) siang menerima titipan uang pengganti Rp 30 juta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tipikor yang dimaksud yakni penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019. Uang tersebut diserahkan oleh Hendri, keluarga terdakwa G kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto di kantor Cabjari Entikong.

“Sebagian uang pengganti yang disampaikan terdakwa G ini membuktikan bahwa terdakwa taat hukum. Tapi nanti keputusannya tetap.di majelis hakim. Kan fakta-fakta dipersidangan nanti terbuka siapa  saja diantara tiga terdakwa ini yang menikmati uang itu paling banyak,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah M yang menjabat sebagai Kepala Desa G sebagai Sekretaris Desa dan VS Bendahara Desa Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 409.168.612. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Rudy kembali mengingatkan,, setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana  (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.

“Dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya. (pul)

%d blogger menyukai ini: