banner 120x600 banner 120x600

Akui Kesalahan, panitia ppkades begelang jaya berikan hak suara kepada pemilih yang tidak miliki dokumen sah

banner 120x600

Kamis, 29 Juli 2021

Sintang, BorneOneTV.com- Salah satu desa yg hasil pemilihan kepala desa nya berbuntut gugatan adalah desa Begelang Jaya, kecamatan Ketungau Tengah.

Penggugat adalah calon kepala desa nomor urut 3, atas nama Obaja. Dan pihak tergugat adalah panitia pemilihan kepala desa Begelang Jaya yg diketuai saudara Jaming.

Dasar gugatan saudara Obaja adalah karena ada nya pemilih tetap maupun pemilih tambahan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yg tercantum dalam pasal 12 nomor 4 (bagian C dan F) peraturan Bupati Sintang nomor 91 tahun 2019,. sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Sintang nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Obaja menjelaskan bahwa tim nya pertama kali melihat kejanggalan di TPS nomor 01 dusun Nanga Lemetak, dimana pada TPS tsb jumlah pemilih tambahan mencapai 27 pemilih. Dan hal ini melampaui batas maksimal ketersediaan surat suara cadangan yg hanya 2,5% per TPS sebagaimana ketentuan yg ada. Berangkat dari keganjilan tsb, Obaja dan tim nya melakukan pengecekan data pemilih di TPS tsb. Dan ditemukan memang banyak pemilih yg terindikasi tak layak sebagai pemilih sebagaimana ketentuan dalam peraturan bupati. Ada beberapa pemilih yg tidak ber-KTP Begelang Jaya dan ada 2 pemilih yg terindikasi masih mengalami gangguan kejiwaan karena memang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan terbukti masih mengkonsumsi obat-obatan secara rutin terkait penyakit kejiwaan yg dideritanya.

Saat mengajukan keberatan nya, Obaja dan tim nya menyodorkan ada kurang lebih 15 nama pemilih di TPS 01 yg terindikasi tak sesuai ketentuan perbup Krn tidak ber-KTP desa Begelang Jaya. Dan ada 2 pemilih yg terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Ketika dilakukan mediasi di tingkat desa oleh panitia pengawas Pilkades desa Begelang Jaya, tergugat juga tidak konsisten dlm merespon gugatan kami. Awalnya mereka mengakui dari sekian nama pemilih yg terindikasi bermasalah, hanya 4 pemilih yg benar-benar bermasalah. Lalu ketika panitia dan panitia pengawas membuat keputusan di tingkat desa terkait gugatan kami, angka tersebut berubah menjadi 5 pemilih yg mereka anggap bermasalah atau melanggar ketentuan perbup terkait keabsahan mereka sbg pemilih. Dan 10 nama lainnya yg kami ajukan, mereka (panwas) anggap sah sbg pemilih. Saat kami meminta bukti keabsahan 10 nama tersebut, panwas dan PPKades menyodorkan data pendukung pengganti KTP berupa surat keterangan domisili da surat keterangan pindah yg dikeluarkan kepala desa. Dan bukan surat keterangan kependudukan yg dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagaimana yg diatur dalam perbup. Dan aneh nya lagi, surat-surat keterangan tersebut sudah kadaluarsa semua. Karena dikeluarkan tahun 2016, 2017 dan yg terbaru, keluar tahun 2019. Dan jelas ini sudah melampaui masa pakai surat keterangan kependudukan yg hanya berdurasi 6 bulan sejak dikeluarkan. Selain instansi yg mengeluarkan surat-surat tersebut kami anggap salah terkait kepentingan pendataan pemilih, surat-surat tersebut juga sudah kadaluarsa. Kami betul-betul menyesalkan kinerja PPKades desa Begelang Jaya dlm hal pendataan pemilih, ungkap Obaja kepada awak media ini.

Masih menurut keterangan Obaja dan tim nya, saat mediasi di tingkat desa PPkades desa Begelang Jaya sebagai tergugat sudah terang benderang mengakui itu kelemahan mereka. Tanggapan saudara Jaming sebagai ketua PPKades sangat jelas mengakui itu kesalahan mereka. Dan atas 5 nama pemilih yg mereka akui sebagai melanggar ketentuan, panwas Pilkades dlm narasi keputusan nya menyatakan bahwa ke-5 orang tersebut dicabut hak pilih nya secara permanen. Dan keputusan panwas tersebut, menurut Obaja dan tim nya, dianggap keputusan yg aneh.

“Saya heran, bagaimana mereka mencabut hak pilih orang, sementara orang tersebut sudah ikut memilih dan suara nya sudah ikut dihitung. Lalu dari kami para kandidat, suara siapa yg harus dikurangi sebagai konsekwensi keputusan tsb. Dan atas dasar apa mereka mencabut hak pilih seseorang yg mereka sendiri memasukan orang tsb sebagai pemilih. Bukan kah pendataan pemilih itu kewenangan dan tanggungjawab Panitia..??” ujar Obaja lagi mengungkapkan kekecewaan nya terhadap kinerja panitia dan panwas.

Hingga gugatan ditangani oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten,Obaja masih yakin bahwa 15 nama yg mereka ajukan ke panitia adalah pemilih yg bermasalah dlm kebasahan nya sebagai pemilih di Pilkades desa Begelang Jaya. “Saya sangat yakin Panitia Pilkades tingkat kabupaten betul-betul menegak kan ketentuan perbup. Dan saya berharap panitia tingkat kabupaten juga melakukan pengecekan yg cermat atas bukti-bukti yg kami ajukan. Ini sangat penting. Karena bagi saya, ini bukan sekedar urusan menang dan kalah dalam Pilkades. Ini urusan keadilan. Urusan hak politik kami sebagai kandidat dan hak politik masyarakat sebagai pemilih..ungkap Obaja.

Kepada media ini, Obaja juga menyampaikan kekecewaan nya kepada Panitia Pengawas Pilkades desa Begelang Jaya yg tidak hadir memenuhi undangan panitia Pilkades tingkat kabupaten dalam dengar pendapat dan mediasi di aula Langkau Kita rumah dinas wakil bupati Sintang.

“Saya sangat kecewa dgn sikap ketua panwas yg tidak hadir dalam mediasi tingkat kabupaten. Panwas itu kan kerja sebuah tim. Jika ketua berhalangan, kan masih ada sekretaris dan anggota bisa diutus. Seharusnya kami para pihak bisa bersikap proaktif dan kooperatif agar kepastian hukum atas sengketa Pilkades ini bisa dicapai secepat mungkin. Tapi disisi lain, saya juga maklum jikalau ketua panwas tidak berani hadir mempertangungjawabkan tugas nya dihadapan mitra kerja mereka di tingkat kabupaten karena sedari awal saya sudah meragukan netralitas ketua panwas desa kami ini. Selama masa kampanye, ketua panwas ini selalu ikut dalam rombongan tim kampanye kandidat nomor urut 1 atas nama Sugianto. Tentang hal ini saya berani bersumpah dan bersaksi di muka hukum. Ada banyak warga Begelang Jaya yg menjadi saksi atas ketidakmampuan ketua panwas dalam menjaga netralitas nya. Jika wasit sudah ikut bermain, bagaimana kami bisa mendapat keadilan politik…? Sesal Obaja.

Terkait pemilih yg terindikasi kesehatan kejiwaan nya bermasalah, Obaja juga mendapat keterangan tertulis dari pihak keluarga bahwa anggota keluarga mereka benar masih mengkonsumsi obat-obatan secar rutin terkait gangguan kejiwaan yg diidap.

Yang atas nama Agusto Herioko masih rutin mengkonsumsi obat dgn nama merk Haloperidol, Clozapine dan Tribexyphenidyl.

Yang atas nama Andrianus masih rutin mengkonsumsi obat jenis Clozapine dan Mersi (Tribexyphenidyl HCI). Dan berdasarkan buku panduan departemen Psikiatri RSCM yg menjadi acuan penggugat, obat-obatan tersebut diatas adalah jenis antipsikotika generasi 1 dan 2 yg digunakan untuk mengatasi gangguan psikotik atau kejiwaan.(tim)

%d blogger menyukai ini: