Jumat, 30 Juli 2021
Pontianak, BorneOneTV.com- Gubernur Kalbar H Sutarmidji,SH,M.Hum kembali mengeluarkan Surat Edaran untuk menghimbau kepada masyarakat Tionghoa agar tidak melaksanakan kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan pada saat sembahyang kubur musin gugur/Chiu Cie/Cit Gwee dari tanggal 8 hingga 22 Agustus 2021.
“Pemerintah Provinsi Kalbar menghimbau masyarakat Tionghoa yang hendak melaksanakan sembahyang kubur musim gugur/Chiu Cie/Cit Gwee untuk tidak dilaksanakan di lokasi pemakaman, karena dikhawatirkan akan menimbulkan keramaian,” kata H Sutarmidji, SH, M.Hum, dalam surat Edaran Tertanggal 30 Juli 2021.
Dikatakannya, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2619/KESRA/Tahun 2021 tentang Himbauan untuk tidak melaksanakan Kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka atau tempat pemakaman.
“Saat ini, kondisi Covid-19, di Provinsi Kalbar masih berada pada Level 3 dan Level 4,” jelasnya.
Himbauan ini disampaikan atas dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Lalu, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 566/BPBD/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan
Barat dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2572/KESRA/2021 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 serta Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dijelaskannya, masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Barat dan adanya varian baru virus Covid-19.
Meningkatnya arus kunjungan ke Kalimantan Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat Tionghoa selama menyambut/merayakan kegiatan Sembahyang Kubur tahun 2021.
“Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ingatnya.
Pemprov Kalbar Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Himbauan Untuk Tidak Melaksanakan kegiatan Sembahyang Kubur dan Ritual Keagamaan di Tempat Terbuka Tahun 2021 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang dimaksud agar Sembahyang untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dan
dilaksanakan dari rumah saja, dan menghimbau keluarga yang berada di luar Kalbar untuk tidak pulang.
“Semoga sembahyang kubur musim semi yang akan datang kondisi pandemi semakin baik dan semua bisa beribadah dengan baik,” ujarnya.
Kemudian Mantan Wali Kota Pontianak juga meminta kepada Yayasan Bhakti Suci (YBS) dan semua Yayasan marga yang tergabung atau
tidak dalam Yayasan Bhakti Suci untuk dapat menindaklanjuti himbauan ini.
“Kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan untuk tanggung jawab serta mengoptimalkan Posko Satgas Covid-9 tingkat Kabupaten/Kota
sampai dengan tingkat Desa dan RT,” pintanya. (L4Y).