Selasa, 3 Agustus 2021
Melawi, BorneOneTV.com- Polres Melawi berhasil mengungkap kasus aborsi janin bayi di Kecamatan Sokan. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka yang terlibat.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ginting mengatakan, pihaknya empat tersangka itu ditetapkan setelah mendengar keterangan para saksi serta hasil penyelidikan di lapangan.
“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dlm kasus ini, adapun identitas tersangka RJ alias UP Perempuan berusia 16 tahun, yang merupakan seorang pelajar di Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi. Tiga tersangka lainnya adalah laki-laki yakni GI, berusia 21 tahun, HEN, berusia 29 tahun, dan DON, berusia 21 tahun,” ungkap Ginting kepada media ini, Selasa, (3/8/2021).
Ginting mengatakan, pihak berhasil menangkap empat orang tersangka, setelah mencari informasi dan penyelidikan yang mebgerucut kepada seseorang yang bernama RJ telah menggugurkan kandungannya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap RJ, yang bersangkutan menerangkan memang benar telah menggugurkan kandungannya dan RJ telah dihamili oleh tersangka GI. Tersangka RJ menjelaskan bahwa dirinya meminta kepada GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi, kemudian proses aborsi dilakukan oleh HEN di rumah DON” Jelasnya.
Kasus penemuan janin bayi di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi pada Kamis, (29/7/2021) itu, sempat menggemparkan warga. Janin yang diperkirakan telah beberapa hari dikubur ini diketahui dari sejumlah warga yang mencium aroma tak sedap saat sedang mencari sayur rebung dan pakis di sekitaran makam.
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 3 bulan dan sudah terkubur selama 4 hari,” pungkasnya. (Irawan)