Selasa, 3 Agustus 2021
Sekadau, BorneOneTV.com- Seorang pria berinisial YFA (21) asal Kalimantan Selatan diamankan karena kedapatan menyimpan sabu. Penangkapan itu bermula setelah YFA ribut dengan temannya di salah satu hotel di Sekadau.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sukmo Dhanie Widodo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIB, Jumat 30 Juli 2021.
YFA ditangkap di kamar hotel saat sedang membicarakan bisnis dengan temannya yang berasal dari Kalimantan Timur.
“Awalnya YFA ribut dengan temannya, sehingga petugas keamanan hotel mengamankan mereka dan melaporkannya kepada polisi,” kata AKP Dhanie, selasa (03/07/2021).
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, polisi menemukan sabu di tas selempang milik YFA.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Banjarmasin. Ia telah membeli barang haram tersebut kepada seseorang sebanyak 8 kali.
“YFA ini sopir travel lintas Kalimantan. Berdasarkan pengakuannya, ia menggunakan sabu untuk menambah stamina dalam bekerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, YFA dijerat UU Narkotika No 35 tahun 2009, Pasal 114 dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan Pasal 112 paling singkat 4 tahun paling lama 12 th penjara. (Krisantus)