Selasa, 3 Agustus 2021
Bengkayang, BorneOneTV.com- Tim gabungan Intelejen dan Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil mengamankan JL (66th) warga Jagoi Babang. JL diamankan tim gabungan setelah usai mengikuti rapat di ruang rapat Setda Bengkayang,Senin (2/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal mengatakan,JL diamankan atas dasar putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009. tanggal 29 September 2010.karena telah terbukti melakukan, turut melakukan untuk menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor berupa 1500 unit handphone merk Nokia Type 1200. Dan dua puluh unit handphone merk Nokia type 2600 serta empat puluh botol tinta printer yang diketahui berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kajari juga mengatakan,dalam putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yaitu, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pemohon Kasasi II para Terdakwa tersebut dan pada tingkat Pengadilan Tinggi juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 dengan pidana selama 1,3 tahun, atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan eksekusi terhadap JL.
“Tim Kejari Bengkayang sebelumnya sempat kewalahan karena dilabui menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan Surat Kematian”Jelas Kajari.
Namun berkat kerja keras Tim Intelejen dan Pidana khusus tersangka JL berhasil dieksekusi dan langsung di bawa ke Kejari Bengkayang.(J/pul)