banner 120x600 banner 120x600

Dua Terdakwa Bansos PKH Tayan Hilir Dituntut Jaksa 7 Tahun Dan 4 Tahun Penjara 

banner 120x600
Suasana Sidang Dia Terdakwa Bansos PKH. Tayan Hilir

Sanggau,borneoneTv– Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Tayan Hilir memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pontianak Kamis (26/8).

Dua terdakwa masing-masing dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp1,65 miliar subsider satu tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Tri Yarsita Sari dituntut pidana penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Supriyanto.

“Dakwaannya, dakwaan subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke–1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” jelas Agus.

Agus juga menjelaskan, jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa Panus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan, mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang berlanjut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, terhadap terdakwa Tri Yarsita Sari, jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang berlanjut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (JB)

%d blogger menyukai ini: