Foto: Kantor Ombusdman RI Perwakilan Kalbar,di Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan (1/9/2021).
Pontianak,BorneOneTV- Emawati (57),warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau didampingi oleh Anggota LSM LPPNRI Kalbar mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan, beberapa waktu lalu (27/8/2021).
Kedatangan Emawati (57) didampingi 2 (dua) orang Anggota LSM LLPRI Kalbar, yakni Dedi Arfandi,SH, MH dan Arsinah, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk mempertanyakan permasalahan tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam Berita Acara Rapat Penyelesaian Laporan Ombusdman RI Perwakilan Kalbar terkait masalah tanah antara ahli waris dan pihak Koramil Entikong, di Kantor Koramil Entikong, pada Hari Rabu (10/10/2018) silam. Namun sayang, terhalang karena menurut petugas yang menerima, Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Kalbar, pak Agus Priyadi,SH sedang tidak berada ditempat,”terangnya.
Kepada awak media (27/8/2021), Emawati (57) mengatakan, tujuannya datang ke kantor Ombusdman Perwakilan Kalbar untuk mempertanyakan perihal tanda tangan miliknya, yang diduga telah dipalsukan dalam Surat
“Saya merasa tidak pernah menandatangi berita acara rapat di Kantor Koramil Entikong. Dan saya bersama keluarga saya juga menolak hasil rapat pada saat itu yang meminta saya untuk mengikhlasakan sebidang tanah berukuran 9X18 yang dulunya dipinjam oleh untuk dibangun pos Babinsa. Dan tanah tersebut merupakan jatah pembagian warisan dari orang tuanya,”Kata Emawati.
Foto: Emawati bersama Anggota LPPNRI Kalbar, Dedi Arfandi,SH,MH.(27/8/2021).
Emawati menceritakan, awal mulayan Pos Babinsa yang berada pada saat itu berada dilapangan bola terbakar. Kemudian Alm pak Sambran datang kerumah menemui orang tua saya untuk menumpang tanah untuk di bangun Pos Babinsa, mengatikan pos Babinsa yang terbakar. Dan kebetulan ada lahan yang kosong, jadi oleh orang tua saya kemudian dipinjamkanlah lahan seluas 9X18 m2,”ungkapnya.
Lanjut kata Emawati, saat ini tanah tersebut sudah tidak lagi digunakan sebagai pos Babinsa, sehingga sebagai ahli waris dirinya berniat untuk membangun tanah tersebut, namun dilarang oleh beberapa oknum yang sempat mendatanginya,”jelasnya.
Emawati menambahkan, pada waktu itu sempat diadakan pertemuan di Kantor Koramil Entikong yang dihadiri oleh ahli waris, termasuk dirinya. Pada saat pertemuan dirinya sempat dibujuk oleh beberapa yang hadir dari beberapa instasi untuk mengikhlaskan tanah tersebut, namun ditolak. Sayapun langsung pulang karena merasa tidak menerima hasil pertemuan pada saat itu. Namun, anehnya dalam Berita Acara Rapat Penyelesaian Laporan Ombusdman RI Perwakilan Kalbar yang saat itu juga hadir, ada tanda tangan saya, padahal saya tidak ada menandatanganinya. Dan tanda tangannya pun berbeda dengan tanda tangan saya yang hanya garis lurus. Jadi saya ingin mempertanyakan kepada pihak Ombusdman, siapa yang menandatangi berita acara rapat pada saat itu,”ujarnya.
Foto: Emawati bersama Anggota LSM LPPNRI Arsinah. (27/8/2021).
Anggota LSM LPPNRI, Arsinah yang ikut mendampingi mengatakan,”jika dirinya bertetangga dekat dengan Emawati dan mengenal kedua almarhum orang tuanya. Untuk itulah saya merasa prihatin dan berniat untuk membantu Emawati memperjuangkan haknya. Berbagai upaya sudah dilakukan, hingga akhirnya mengirimkan surat kepada Pangdam Kodam XII/Tanjungpura, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,”terangnya.
Arsinah menambahkan, sebagai tetangga dirinya juga mengetahui asal usul tentang tanah tersebut, yang dulunya dipinjam untuk dibangun Pos Babinsa. Bahkan dirinya sempat menelusuri hak atas tanah tersebut ke Pak Abang Sabran, Kepala Desa yang menjabat pada tahun 1984, yang juga menyatakan bahwa tanah tersebut memang dulunya dipinjam oleh Koramil untuk di Bangun Pos Babinsa. Dan ada surat peryataannya dari beliau,”kata Arsianah.
Dan terkait tanda tangan dalam berita Acara Rapat Penyelesaian Laporan Ombusdman RI Perwakilan Kalbar tahun 2018, dirinya juga ikut mempertayankan. Karena menurut pengakuan Emawati tidak pernah menandataganinya, bahkah tanda tangannya pun berbeda dengan tanda tangan milik Emawati,”ujar Arsinah.
Kepala Perwakilan Ombusdman RI Kalbar, Agus Priyadi,SH saat akan dikonfirmasi oleh awak media, pada (01/9/2021) sedang berada diluar kota, sehingga melalui percakapan via seluler, melalui whatsap dirinya menyampaikan, terkait berita berita Acara Rapat Penyelesaian Laporan Ombusdman RI Perwakilan Kalbar tahun 2018, berita acara rapat tersebut ditandatangani ataupun tidak oleh ahli waris tidak masalah, karena permasalahan tanah tersebut tinggal ditempuh melalui jalur hukum saja. Jadi tanda tangan pada berita acara tersebut tidak berpengaruh,”jelasnya.
Dan pada saat awak media menayakan siapa yang menandatangi berita acara rapat tersebut. “Agus Priyadi menuturkan tidak mengetahui dan melihat siapa yang menandatanganinya, karena sedang ngobrol sama pak Dandim,”terangnya. (Dodi).