banner 120x600 banner 120x600

Sebelum adanya WPR Polisi Ketapang Tetap Tegakan Hukum

10 orang Pelaku Pekerja Peti diamankan Polisi(foto Abah )
banner 120x600

Ketapang -Polres Ketapang lagi-lagi kembali melakukan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (Peti). Kali ini pengungkapan kasus Peti tersebut dilakukan di lokasi KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (06/09/2021), Pukul 11.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengungkapkan dalam proses pengungkapan kasus Peti ini berkat adanya info terhadap petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.

“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ditemukan sekelompok oknum warga yang berjumlah 10 orang sedang melakukan kegiatan penambangan,” jelas AKBP Yani Permana, Selasa (14/9/2021) saat konferensi pers.

Yani melanjutkan, saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan yaitu MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan, sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Yani menyebut, adapun 10 oknum pelaku yang telah diamankan pihaknya, yakni, Inisial laki-laki FEL (21), JEF, laki- laki (35), OK, laki-laki (26), RUS, laki-laki (33), SUP, laki-laki (36), BUR, laki-laki (26), US, laki-laki (40), HA, laki-laki (22), OL, laki-laki (37) selaku operator excavator, dan DAR, laki-laki (42) selaku penanggungjawab kegiatan.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka ini berupa, 1 unit excavator merek Hitachi, 5 buah karpet, 1 selang spiral warna biru, 1 potongan selang warna putih, 1 unit mesin dompeng TIANLI warna biru, 1 buah pump, 2 buah ken 20 liter isi minyak solar, serta 1 buah pipa paralon,” beber Yani Permana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Yani menyampaikan, para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Kubu Raya yang belum lama bertugas di Ketapang ini mengaku, pihak kepolisian jika belum terbentuknya wilayah pertambangan rakyat (WPR) akan selalu tetap menegakan hukum terhadap pelaku Peti.

“Artinya jika belum ada terciptanya WPR sebagai solusi untuk pertambangan ini, kita dari pihak kepolisian tetap menegaskan penegakan hukum,” pungkas Yani Permana.(abah )

%d blogger menyukai ini: