Minggu, 26 September 2021
Sambas, BorneOneTV.com- Marak Galian C Ilegal di Kabupaten Sambas, Salah Satunya di Gunung Gajah, Jl. H.M. Adjir, RT.01/ RW 01, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu, (26/ 9/ 2021).
Marak Galian C ilegal, karena Lemahnya Pengawasan, Maupun penindakan, Sehingga mereka melakukan Hal yang sama dengan berulang kali, ditambah kurang nya kesadaran akan Kerusakan lingkungan, Maupun pengetahuan masyarakat akan Undang- Undang Lingkungan.
Ketua Wahana Pelestarian Alam Nusantara (WAPATARA), Andre Mahyudi, Menjelaskan, Dulu Masa Pemerintahan ibu Juliarti Djuhardi Alwi masih menjabat sebagai Bupati, Galian di kawasan ini Pernah ditertibkan, karena Tidak memiliki Ijin, kemudian di tutup, kemudian dilakukan Penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dilokasi Tersebut, Ungkap Andre.
Setelah sekian tahun Lokasi ini di tutup, kami mendapatkan laporan dari masyarakat dibulan Juni, bahwa ada lagi kegiatan galian, ketika kami ke Lokasi tersebut kami menemui dua orang yang melakukan kegiatan tersebut, lalu mereka berdua mengatakan bahwa mereka bekerja diperintahkan oleh salah satu oknum, Ungkap Andre
Dengan Peristiwa tersebut, Kami Berkoordinasi dengan Pihak Desa, Bhabinkamtibmas Desa Sebatuan, kemudian para pekerja menghentikan kegiatannya dengan alasan mereka tidak tahu, bahwa kegiatan tersebut dilarang. Jelas Andre
Satu Minggu yang lalu kami mendapatkan Laporan kembali dari masyarakat, bahwa banyak kendaraan lalu lalang melintas di pemukiman warga, yaitu Jl. H.M. Adjir, RT 01/ RW 01, Desa Sebatuan, Dusun Pantura, Kecamatan Pemangkat, Truk bermuatan Bebatuan sering Lalu Lalang, sehingga membuat kondisi Jalan menjadi rusak, Ungkap Andre.
Kami datang kembali kelokasi Galian C Tersebut, ketika kami tiba dilokasi, kami mendapati sedang dilakukan transaksi penjualan batu oleh Pelaku kepada Pembeli.
Salah Satu Masyarakat Sekitar yang tidak mau disebutkan namanya Mengungkapkan, bahwa Pemilik Lahan selalu mengadakan kegiatan penggalian secara diam-diam, atau di bilang, kucing-kucingan, Ungkap Warga.
Andre Mahyudi Menambahkan, Saya di hubungi oleh pihak yang melakukan kegiatan Penggalian lewat pesan Singkat, dia mengatakan, bahwa mereka melakukan kegiatan ini atas dasar permintaan masyarakat yang tidak memiliki Pekerjaan, dihitung dengan uang kecil, salahkah mereka mencari makan dengan menjual bebatuan yang ada disini, tapi kami sanggah haruskah mencari makan dengan merusak lingkungan, harusnya kegiatan ini memiliki ijin baru boleh melakukan aktivitas penambangan, maupun Penggalian, Ungkap Andre
Saya sudah mengadukan persoalan ini kepada Instansi maupun institusi Terkait, seperti Dinas Perkim LH, Bhabinkamtibmas Desa Sebatuan, mudah-mudahan dalam waktu dekat para pihak bisa turun memantau kelokasi Galian C Ilegal, tutup Andre.
( Tim Peliputan)