Pontianak ,BornenoneTV.Com -Tim Tabur atau tangkap buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap MS seorang terpidana kasus perusakan kawasan hutan secara tidak sah , yang buron selama empat tahun .
MS adalah seorang mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Sambas provinsi Kalimantan Barat
MS diketahui sempat masuk daftar pencarian orang selama empat tahun karena melarikan diri dari proses hukum yang harus dijalani .
Dalam keterangan perss, Masyhudi (kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Barat) mengungkapkan “Tim tabur kejaksaan agung Republik Indonesia bersinergi dengan kejaksaan tinggi Kalimantan barat, kita menangkap buron jaksa atas nama inisial MS yang buron sekitar 4 tahun ,penangkaoan ini dilaksanakan beberapa waktu lalu di jakarta karena sejak putusan dari mahkamah agung yang bersangkutan bertempat di jakarta dan kemarin kita lakukan penangkapan ”
Berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, MS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atas pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara itu Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK) hadir dalam Pres release di aula kejati Kalbar menyatakan “Modusnya adalah melakukan kegiatan mereka disebelah kawasan hutan kemudian mereka juga melakukan pembakaran waktu itu kemudian digunakan untuk sawit”
Atas perbuatan MS dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta subsidair tiga bulan kurungan .
Sesuai dengan bunyi putusan tersebut kejati kalbar juga secara simbolis menyerahkan 1003 hektare kawasan hutan yang tadinya digunakan secara tidak sah oleh PT Kilau Mas Perkasa kepada kementerian lingkungan hidup untuk difungsikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku(wuri /demi _)