Senin, 12 Oktober 2021
Sambas, BorneOneTV.com- Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sambas di datangi Masyarakat Desa Tri Gadu, Dusun Semanjak, yang mempertanyaan Alasan Pemindahan Titik Proyek Jalan, Yang Awal direncanakan di Desa Trigadu, tiba- tiba Pindah ke Desa Lain, Sambas, Kalbar, Senin, ( 11/ 10/ 2021).
Kepala Desa Tri Gadu, Sugianto,S.Pd.I, Mengungkapkan, Kami (Pemdes Tri Gadu) bersama perwakilan Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa, datang ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sambas dalam rangka Aksi menyampaikan Aspirasi masyarakat Desa Tri Gadu, perihal Pembangunan Jalan Status Kewenangan Kabupaten di Desa Tri Gadu berdasarkan SK Bupati Sambas nomor 685 Tahun 2015, Ungkap Sugianto Ketika dikonfirmasi Lewat Pesan Singkat What’s Up, Senin, (11/ 10/ 2021).

Pemerintah Kabupaten Sambas, dalam hal ini Dinas PUPR kami anggap lamban untuk memprioritaskan Pambangunan Jalan Kabupaten di Desa Kami (Tri Gadu), Ungkap Kades.
Jalan Kabupaten di Desa Tri Gadu, udah sering kita ajukan sejak tahun 2015 setelah terbitnya SK Status Jalan tsb.
Segala cara terstruktur hingga Proposal, menjalin Komunikasi dg pihak pihak terkait (PU, DPRD, bupati, Bappeda) setiap tahun kita dari Desa mengusulkan, namun belum ada langkah serius untuk menuntaskan Jalan Kabupaten yg ada di Desa Tri Gadu.
Jalan tersebut kami anggap Vital, jalan yang berada di Dusun Semanjak Desa Tri Gadu karena berada di Pusat Desa dan Kondisinya masih Jalan Tanah belum tersentuh pembangunan oleh pemerintah Kabupaten sambas.
Jalan tersebut, satu- satunya Jalur utama aktifitas masyarakat, di bidang pertanian, perkebunan, pendidikan dan kesehatan.
Kedatangan Kami memperjuangkan Jalan sebenarnya tahun ini sudah ada kepastian, karena sudah di survey langsung oleh kepala Dinas PU bulan Juni 2021 lalu untuk rencana pelaksanaan penimbunan tahun ini dg paket 500 juta, namun ketika sudah akan di laksanakan, ternyata titik nya dipindahkan ketempat lain, bahkan masuk ke Desa lain, Ungkap kades.
Kami menuntut untuk di kembalikan ke lokasi sesuai rencana awal yg sudah di setujui kepala dinas PUPR.
Jalan yg di maksud adalah Penghubung Dari Desa Kuala Pangkalan Keramat Kecamatan Teluk Keramat, hingga Dusun Semparung ke Dusun Semanjak hingga ke Dusun Selangkin di Desa Tri Gadu.
Bahkan Jalan Kabupaten tersebut jika di lanjutkan menghubungkan Antar Desa antar Kecamatan.
Dari Desa Tri Gadu, Desa Tempapan Kuala, Desa Tempapan Hulu Kec. Galing bahkan tembus ke Desa mentibar Kec.Paloh hingga menuju Perbatasan Negara, Ungkap kades.
Saat aksi di Dinas PUPR, yang menemui kami Sekretaris Dinas PUPR, beliau tidak bisa memberikan Jawaban pasti.
Namun tadi siang setelah aksi selesai, sudah ada Klarifikasi dan Jawaban dari Kepala Dinas PUPR, DR.H Sabib, ST.,MT melalui sambungan Telpon, beliau menghubungi saya, beliau akan mengembalikan ke lokasi awal sesuai rencana yg di usulkan, yaitu di Dusun Semanjak Desa Tri Gadu, Ungkap Sugianto.
Bahkan dibukan Juni 2021, Kepala Dinas PUPR sudah pernah datang ke lokasi.
Kami Masyarakat Desa Tri Gadu merasa di permainkan dg alasan teknis dan lain lain…
Kami Masyarakat Desa Tri Gadu berhak menanyakan komitmen Pemerintah Daerah Kab.Sambas dalam hal ini adalah Dinas PUPR, UNTUK BERKOMITMEN membangun Jalan Kabupaten, terutama di Desa Tri Gadu yg kondisi nya masih asli Jalan Tanah, belum pernah di timbun sama sekali di lokasi yg kami usulkan.
Kami menuntut keadilan Pemerataan Pembangunan, memohon Prioritas di atas Prioritas, Karena Jalan kami masih tanah, Tutup Kades.
( Dedi Anggara)