banner 120x600 banner 120x600
Kalbar  

Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Jasa Penagihan Pinjaman online

banner 120x600

 

Pontianak ,BorneoneTV.Com -Setelah memeriksa 14 orang karyawan sebagai saksi dalam kasus jasa penagihan pinjaman online di kota Pontianak.

Saat ini Polda Kalimantan Barat sudah  menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai kapten atau orang yang bertugas mengawasi para penagih pinjol.Menurut  Kombes Pol. Donny Charles (Kabid Humas Polda Kalbar),”Para tersangka dijerat Pasal 45 B undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.

 

Hingaa saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus jasa penagihan pinjaman online ini ,sebelumnya diketahui bahwa polda Kalimantan Barat telah melakukan penggerebekan kantor PT Sumber Rejeki Digital yang merupakan perusahaan penyedia jasa penagihan pinjaman online  pada jumat 15 oktober 2021  di Jalan Veteran  Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Sebanyak 14 orang karyawan diamankan beserta barang bukti berupa 22 unit laptop 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT. Sumber Rejeki Digital mengelola sebanyak 14 aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan .

Perusahaan jasa penagihan pinjol yang sudah ada sejak Desember 2020 ini mempekerjakan sebanyak 66 orang karyawan dan memiliki 1.600 orang nasabah .Diduga perputaran uang dari pinjaman online yang dikelola oleh PT. Sumber Rejeki Digital sebagai penagih sebesar 3,25 miliar rupiah.(Deni)

 

 

 

 

 

%d blogger menyukai ini: