banner 120x600 banner 120x600

Penertiban PETI, Polres Sambas Temukan Alat Berat dilokasi Tambang

banner 120x600

Jumat, 11 Februari 2022

Sambas, BorneOneTV.com- Polres Sambas bersama Forkopimda melakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Menggunakan Alat Berat, Desa Sebatok, Kecamatan Sebawi, Sambas, Kalbar, Jumat, ( 11/ 2/ 2022).

Sayangnya, tindakan penertipan bocor, Aparat tidak Menemukan Para Pekerja, Namun di lokasi Tambang Aparat Menemukan Alat Berat dan Mesin di lubang galian Tambang yang dipergunakan Pekerja.

Dilokasi Tambang, Aparat Memasang Plang Himbauan, dilarang melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa izin di wilayah ini karena melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 ( Seratus Miliar Rupiah ).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, S.I.K Mengungkapkan, Penertiban ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi pencemaran sungai di daerah sebatok, setelah kami cek ke lokasi bersama Camat Danramil, kemudian Satpol PP, lingkungan hidup, ternyata memang benar ada Penambangan Tanpa Ijin di wilayah Sebatok.

Kegiatan ini sudah dari tahun ke tahun dan Sudah lama, Namun kita dari pihak kepolisian harus bisa menertibkan ataupun melakukan penindakan hukum, itulah mungkin cara yang akan kita lakukan dan kita juga tidak berhenti hanya satu kali kegiatan, Namun kita akan ke sini terus menerus, sehingga masyarakat juga semakin lama akan semakin paham.

Kita Akan Memanggil Pemilik Alat Berat yang berada dilokasi Tambang, terkait dengan alat- alat yang berada dilokasi, kita belum bisa melakukan pengamanan, karena ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, kita tetap terus melakukan Penyelidikan, apakah memang mereka menggunakan alat itu, namun pada saat kita datang ke sini, tidak jauh dari lokasi di temukan Alat Berat yang tidak sedang beroperasi, jadi kita tidak tahu, untuk memastikan Apakah alat tersebut memang digunakan untuk kegiatan tambang ini atau tidak, itu memang dalam proses Penyelidikan, kita tidak boleh berandai-randai, harus melalui proses penyelidikan.

Tambang disini Merupakan Tambang Emas Tanpa izin, Oleh karena itu, kami disini bersama Muspika dan unsur-unsur terkait rencana melakukan Himbauan kepada masyarakat secara persuasif, supaya mau bekerjasama dengan pemerintah daerah, karena seperti apa yang disampaikan Kasat Pol PP, mekanismenya ada.

Untuk wilayah tambang rakyat silakan mungkin dari warga masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengurusan tambang emas tanpa izin, Tutupnya.

(Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: