Kab Landak

Divonis 2 Tahun Penjara,Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkotika Januardo Lakukan Upaya Banding

×

Divonis 2 Tahun Penjara,Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkotika Januardo Lakukan Upaya Banding

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Landak,BorneOneTV- Januardo (18 Thn), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 divonis 2 (dua) tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gilang Pamungkas, di Pengadilan Negeri Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada, (7/3/2021).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Januardo dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun atas beberapa pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Januardo (18).

Menangapi putusan dari Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Januardo, Basilius Oybur menyatakan akan mengambil upaya hukum banding.

Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim dirasa tidak tepat. Karena seharusnya dari tuntutan JPU 2,6 tahun, Majelis Hakim memutuskannya 2/3 dari tuntutan, yaitu sekitar 20 bulan atau 1,8 tahun penjara,”terang Basilius Oybur.

Lanjut katanya, pada saat dilakukan penangkapan kliennya tidak ditemukan barang bukti dan tidak sedang mengkonsumsi narkotika. Penangkapan dilakukan hanya berdasarkan hasil pengembangan kasus dari 2 pelaku yang ditangkap sebelumya oleh pihak kepolisian yang mengatakan jika kliennya Januardo ada menitipkan uang untuk membeli narkotika.

“Jadi dalam hal ini, kita akan melakukan upaya hukum banding agar Januardo bisa mendapatkan hukuman yang seringan- ringanya,”ucap Basilius Oybur.(Dd).