Rabu, 23 Maret 2022
Sintang, BorneOneTV.com – kasus cabul kembali terjadi di wilayah hukum polres Sintang dengan korban anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun sebut saja Mawar.
Kasus pencabulan kali ini terjadi di desa Tanjung Lalau kecamatan Kayan hulu kabupaten Sintang yang di lakukan oleh se orang kakek inisial LD umur 47 tahun.
Kasat Reskrim AKP Idris kepada awak media di ruangan kerjanya menyampaikan kronolgis kejadian pencabulan terhadap mawar di mana sang kakek sudah mengagahi si mawar sebanyak dua kali yang pertama di lakukan pada malam hari sektar pukul 19.00 wib di balai desa Tanjung Lalau dan untuk kedua kalinya di lakukan di kebun karet milik warga. Si mawar di ancam oleh pelaku ” ayo ikut saya kalau tidak saya akan buat kamu gila”.
Aksi bejat tersebut sempat di ketahui oleh seorang bocah bernama Dodi yang masih duduk di kelas 4 SD yang mengintip lewat jendela, setelah itu si Dodi mengabarkan kepada orang tua korban atas kejadian tersebut.
Atas perbuatan tak senonoh tersebut orang tua mawar membuat laporan ke penegak hukum untuk memproses sang pelaku asusila tersebut.
LD sang kakek bejat setelah mengetahui aksinya di ketahui oleh warga setempat melarikan diri ke hutan setelah di lakukan pencarian selama tiga hari pelaku aksi bejat terhadap si Mawar di temukan warga dalam kondisi tak bernyawa dengan mengakhiri hidupnya di atas pohon dengan seutas tali.
Kasat Reskrim Idris menyampaikan bahwa kasus pencabulan tersebut di SP3 kan sebab sang pelaku sudah meninggal dunia, sementara untuk korban si mawar saat ini kita masih melakukan oend katan dengan dinas sosial dalam rangka mengatasi trauma yang d alami oleh korban. ( Rio )