Jumat, 8 April 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Banyak Usaha Budi Daya Burung Walet di kabupaten SambasĀ tidak disertai IMB, Ijin Usaha Budi Daya Burung Walet, Alih Fungsi Bangunan, Maupun Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR).
Usaha Budi daya Sarang burung Walet tidak Sesuai Peraturan Daerah kabupaten Sambas No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang kawasan Perkotaan kabupaten Sambas Tahun 2020- 2040.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar Usaha dan/ Kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, maka jenis dokumen lingkungan untuk jenis usaha budidaya sarang burung Walet dengan nomor KBLI 01497 ditentukan berdasarkan luas lahan terbangun.
Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Suhendri Mengungkapkan, diperkiraan ada 1300 Bangunan Budi Daya Sarang burung Walet di Kabupaten Sambas, Ungkap Suhendri, Sambas, Jumat ( 8/4/2022)
Semua Bangunan Budidaya Sarang burung Walet di Kabupaten Sambas Tidak Memiliki IMB dan Ijin Usaha Budidaya Sarang burung Walet, Tegas Suhendri.
( Dedi Anggara).