banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Alih Fungsi Bangunan Menjadi Budidaya Walet, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Sambas : Saya tidak Tahu dan Bingung, Teguran Ataupun Sanksi Kewenangan Siapa

banner 120x600

Sabtu, 9 April 2022

Sambas, BorneOneTV.com- Kurang nya ketegasan dalam menerapkan Aturan oleh Dinas Terkait, Mengakibatkan Penyalah Gunaan Tata Ruang, Banyaknya Alih Fungsi Bangunan Ruko, gudang, Tempat Tinggal menjadi tempat Budi daya Burung Walet yang Tidak disertai Ijin di Kabupaten Sambas.

Seharusnya, secara prosedural ketika suatu bangunan sudah beralih fungsi, pemilik bangunan wajib mengajukan IMB Ulang, dan Ketika Membangun sebuah Gedung, Harus sesuai Letak dan Fungsinya, sehingga tidak Melanggar aturan Tata Ruang Kabupaten Sambas.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Supardiansyah mengungkapkan, Memang banyak penyalahgunaan Bangunan, Alih Fungsi Bangunan Ruko, Gudang, ataupun Tempat Tinggal menjadi Usaha Budi Daya Burung Walet, Namun Untuk kewenangan Memberikan Teguran atau sanksi Terhadap Pelanggar Aturan, Saya belum tahu, itu kewenangan siapa, Kantor Dinas PUPR Sambas, Jumat ( 8/4/2022).

Untuk Penindakan ataupun Sanksi terhadap Penyalah gunaan bangunan Ruko, Rumah tinggal menjadi budidaya burung walet, saya belum baca Peraturannya, Dinas PUPR Kabupaten Sambas tidak bisa berbuat banyak, lagi pula Saya belum Membaca Peraturan tersebut.

Terkait dengan aduan ataupun Temuan dilapangan, kami belum bisa melakukan apa-apa, karena mekanisme nya belum di atur, Ungkap Supardiansyah.

Aturan nya Jelas, Namun diPeraturan Pemerintah sanksinya tidak disebutkan, jadi saya bingung apa yang Harus dilakukan. Ungkapnya.

Untuk kewenangan Memberikan teguran, saya juga belum paham itu, karena saya belum membaca Peraturannya, Tutup Supardiansyah.

( Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: