banner 120x600 banner 120x600

Lahan Bersertifikat Milik Warga Diduga Dicaplok Oleh PT. Sarana Esa Cita Tanpa Ganti Rugi

banner 120x600

Senin, 11 April 2022

Sambas,BorneOneTV.com- Konflik lahan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat nomor sertifikat 626/2001, dengan hak guna usaha (HGU) nomor 124 tahun 2019 milik perusahaan perkebunan PT. Sarana Esa Cita (PT.SEC) terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Karena merasa telah dirugikan oleh pihak perusahaan, Gustina sebagai pemilik lahan dengan nomor sertifikat 626/2001 didampingi penasehat hukumnya Dwi Joko Prianto, SH, MH mendatangi kantor Perkebunan PT. Sarana Esa Cita (PT.SEC),di Desa Sabung, Kabupaten Sambas, Senin(11/4/ 2022).

Kedatangnya tersebut untuk mempertanyakan permasalahan lahan miliknya yang diduga secara sepihak telah digunakan untuk pembangunan akses jalan kebun milik perusahaan oleh PT.SEC Sambas.

Gustina mengatakan, sebagai pemilik lahan yang sah dirinya merasa tidak terima atas perbuatan dari pihak perusahaan yang secara sepihak telah memamfaatkan lahan miliknya untuk dijadikan akses jalan kebun perusahaan.

“Selama 2 tahun terakhir saya sudah berjuang untuk mendapatkan hak saya, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permalahannya. Perusahaan hanya memberikan janji, tapi tidak dipenuhi janjinya,”terang Gustina.

Gustina berharap, sebagai masyarakat kecil dirinya meminta keadilan. Dan kepada bapak presiden, saya tolong perjuangkan nasib saya, agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya,”

Kuasa Hukum Gustina, Dwi Joko Prianto, SH, MH., menjelaskan bahwa diatas lahan bersertifikat hak milik (SHM) nomor 626/2001 milik kliennya terdapat lahan HGU nomor 124 tahun 2019 atas nama PT. Sarana Esa Cita.

“Dan kurang lebih selama 12 tahun diatas lahan klien saya seluas 17.407 m2 telah dibangun jalan kebun oleh PT. Sarana Esa Cita. Lahan tersebut merupakan harta milik kliennya sebagai masyarakat biasa. Untuk itu sudah sepatutnya kepada yang terhormat bapak presiden, para penegak hukum dan satgas mafia tanah untuk ikut membantu permasalahan yang dihadapi oleh klienya, oleh ibu Gustina,”ujar Dwi Joko.

Manager Humas PT. Sarana Esa Cita, Rudi Candra saat dikonfirmasi (11/4/2022) menjelaskan, dalam pembangunan kebun, PT. Sarana Esa Cita telah mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta ganti rugi tanam tumbuh kepada yang berhak saat itu.

“Dan seiring berjalannya waktu, setelah jauh berjalan Ibu Gustina ada menyatakan bahwa sanya dirinya memiliki hak lahan didalam areal lahan HGU perusahaan. Dan saya sampaikan tolong ditempuh sesuai dengan mekanisme- mekanisme yang ada. Silahkan gugat secara perdata sebagai bentuk upaya mencari keadilan seadil adilnya,”kata Rudi menjelaskan.

Dan seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini lahan tersebut oleh perusahaan telah ditanami beberapa pohon sebagai penanda jalan dan juga kita sudah gunakan sebagai akses jalan umum yang bukan hanya perusahaan saja yang menggunakan, tapi juga masyarakat secara umum bisa menggunakan akses jalan tersebut,” ucap Rudi.

Rudi juga mengatakan, kita sangat menghormati hak-hak dari masyarakat, tentunya kita coba mengedepankan musyawarah mufakat. Namun sampai saat ini belum ada keputusan yang ingkrah bahwa lahan tersebut milik Ibu Gustina.

“Dalam permasalahan ini, perusahaan tidak pernah mengeluarkan peryataan untuk membayar, bahkan secara resmi dari kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku dan masih tetap pada pendirian perusahaan, tidak bersedia untuk memberikan kompemsasi atau ganti rugi kepada Ibu Gustina,”jelas Rudi.

Saat ditemui duruang kerjanya (12/4/2022),Kepala BPN Sambas, Zulfitriansyah mengatakan bahwa menurut undang-undang, pemberian hak guna usaha (HGU) bisa diberikan kepada badan hukum perusahaan atau bisa juga kepada perseorangan, dengan tahapan- tahapan proses.

“Dan yang sangat penting adalah, bagaimana riwayat penguasaan tanahnya. Terkait dengan permohonan HGU perusahaan berbadan hukum, tentulah berawal daripada izin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan atau dengan istilah KKPR, berdasarkan itu semua nanti, dapatlah keluar izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan oleh perusahaan dalam rangka hak guna usaha (HGU) untuk keperluan usahanya memperoleh izin untuk memperoleh tanah,”jelas Zulfitriansyah.

Ia melanjutkan, berdasarkan itulah perusahaan berbadan hukum bisa melakukan pembebasan tanah, serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat-masyakat pemilik tanah. Dan terhadap pemilik lahan yang tidak mau dibebaskan, tentulah lahan tersebut tetap menjadi milik yang punya tanah. “Karena izin lokasi itu bukan merupakan hak atas tanah, hanya izin untuk memperoleh tanah. Dan terhadap tanah-tanah yang sudah di bebaskan, disertai dengan perizinan-perizinan lainnya perkebunan,dampak lingkungan dan lain sebaginya langsunglah dilajukan hak guna usaha (HGU) kepada BPN,”ujar Zulfitriansyah menjelaskan. (Dedi-Dodi).

%d blogger menyukai ini: