Selasa, 19 April 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Tidak ada kejelasan Tapal Batas Desa Semangau, Desa Madak, Sungai Rambah, maupun Lumbang, Sehingga tidak ada kepastian bagi Masyarakatnya dalam pengurusan Surat- surat kepemilikan Lahan, Akhirnya tiga Kepala Desa datangi kantor BPN dan Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa (19/ 4/ 2022).
Akibat dari ketidak kejelasan Tapal Batas Desa Semangau dan Desa Madak, Warga Desa Semangau di rugikan oleh Perusahaan Sawit PT. Karya Boga Mitra, Pasalnya lahan yang dikelola Keluarga Rapuli sejak Tahun delapan puluhan, hilang begitu saja, seperti yang dijelaskan Haironi Ahli waris nya.
Padahal Lahan tersebut sudah dikuasai keluarga Rapuli sejak tahun delapan puluhan, karena belum ada kejelasan Tapal batas Desa Madak dan Desa Semangau, Ahli Warisnya kesulitan dalam mengurus Surat-surat kepemilikan Lahan Mereka, apakah wilayah lahan nya masuk desa Madak atau desa Semangau, ungkap Haironi.
Haironi menambahkan, memang Kami Pernah menjual Lahan kepada PT. Karya Boga Mitra seluas 8, 71 Hektar, Namun di klaim perusahaan lebih dari itu, kami jadi bingung, padahal kami tidak menjual lahan yang lain nya, bahkan yang lebih Aneh, HGU PT. Karya Boga Mitra masuk wilayah Desa Madak, padahal status Tapal Batas Desa belum Ada kejelasan, Ungkap Haironi.
Kepala Desa Semangau, Juniarto, Menjelaskan, Hari ini kami bersama Kades Desa Sungai Rambah, Suherman, Desa Lumbang yang di wakili oleh sekretaris Desanya, Pengurus DPW APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kalbar, Efdi Ibrahim yang menerima kuasa dari Haironi, yang merupakan Ahliwaris dari Almarhum Rapuli, Serta Masyarakat, datang ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Sambas, dan Nanti Juga kami akan datang ke Pemerintah Kabupaten Sambas bagian Tata Pemerintahan, mempertanyakan terkait Tapal Batas Desa kami, karena Wilayah Desa Kami semakin Mengecil, bahkan desa Semangau, hampir separoh nya di Klaim oleh Desa Madak, klaim Desa Madak, berdasarkan HGU Perusahaan, yang menjadi aneh, Kok bisa Keluar HGU Perusahaan, padahal Tapal batas Desa antara Desa Semangau dan Desa Madak belum selesai, Jelas Kades Semangau.
Pihak BPN kabupaten Sambas, Bagian dan Pemetaan, Salis, Menjelaskan, Terkait Aplikasi yang di gunakan oleh Desa Semangau sama dengan yang biasa kami gunakan, Terkait dengan Tapal Batas Desa, sebenarnya bukan jadi kewenangan BPN, Pihak Desa bisa mempertanyakan Kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, kepada Dinas Terkait, BPN merupakan instansi Vertikal, Setiap Pelaksanaan Kegiatan di BPN harus Sikron dengan Pemda Terkait, Jelas Salis.
Untuk Terkait Dengan Proses Penetapan HGU, Hak Milik, Masyarakat bisa membuka Aplikasi Sentuh Tanah ku, disitu masyarakat bisa melihat, bagaimana cara dan prosedur nya, Jelas Salis.
Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Sub Kordinator Bidang kewilayahan, Teguh S, Menjelaskan, Terkait Penetapan Tapal Batas Desa, sudah di atur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila Desa belum mempunyai batas-batas yang jelas, yaitu belum Mempunyai Perbub, itu belum bisa dikatakan Sah menjadi batas Administrasi, Jelas Teguh.
Apabila batas desa belum memiliki kesepakatan antar desa, maka batas tersebut dapat di putuskan oleh bupati paling lama Enam bulan, nanti pemerintah daerah Membentuk tim untuk menentukan batas Desa. Batas desa merupakan batas Administratif, jadi tidak menghilangkan hak kepemilikan, hak Ulayat, maupun Hak Masyarakat, Ungkap nya.
Secara Administrasi dokumen, Desa Madak dan Semangau belum Memiliki Peraturan Bupati, jadi kedua Desa Ini clear batas Desa nya. ungkap Teguh.
( Dedi Anggara)