Rabu, 27 April 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Program Sawit Rakyat ( PSR ) yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas diduga kuat di kuasai oleh pihak pengusaha, pasalnya lahan yang dikuasai dari pengusaha tersebut di beli dari masyarakat dan kemudian dikelola kembali menjadi Program Pemerintah yang diperuntukan sebagai Program Replanting.
Yang Menjadi tanda tanya besar, Dinas terkait kok tidak tahu, padahal Nama Pengusaha tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. yang menjadi aneh lagi, Pengusaha tersebut memperoleh program Replanting maupun program pemerintah yang lainnya, harus nya di peruntukan buat masyarakat, Malah di kuasai oleh Pengusaha tersebut.
Program Replanting atau peremajaan adalah kegiatan menanam kembali kebun atau lahan hutan. Caranya adalah mengganti tanaman yang sudah tua, tidak produktif, dengan tanaman-tanaman baru. Dengan cara ini, agar kebun atau lahan hutan tersebut tetap tumbuh subur dengan tanaman-tanaman baru yang lebih sehat, dan menghasilkan buah yang lebih maksimal.
Tokoh masyarakat Desa Madak, Suharto, Mengungkapkan bahwa lokasi yang dilakukan Replanting tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha yang dibeli dari masyarakat, Jelasnya
Setau saya, lokasi tersebut punya seseorang pengusaha yang beli lahan ke masyarakat, dan kalaupun benar dilokasi itu ternyata ada (PSR) Program Sawit Rakyat, disangat disayangkan sekali, karena seharusnya pengusaha itu untuk mengelola lokasi lahan miliknya itu harusnya sesuai prosedur usaha bukan ikut program pemerintah, tegas nya
Kegiatan Replanting tersebut seharusnya sudah mengkantongi izin, dikarnakan lahan yang dikelolanya bekisar ibuan Hektar.
“Seharusnya, orang yang punya ratusan hektar itu bahkan ribuan hektare sudah seharusnya memiliki ijin atau badan hukum, seperti Perusahaan, agar Negara memperoleh Pajak dari kegiatan tersebut,” Ungkapnya.
Melalui Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Suryadi, ST, MT membenarkan terkait Program Replanting di Desa Madak Kecamatan Subah dikabupaten Sambas ini. Bermula sejak tahun 2019 yang berlanjut ke tahun 2020, jelas Suryadi
Beberapa kelompok sudah direkomtek seperti yang ada di Desa Sebubus, Desa Malek, Desa Nibung kecamatan Paloh, juga ada dikecamatan Subah, seperti didesa Madak, Desa Sungai sapak, Desa Bukit Mulya, dengan total luasan 734 hektar sampai tahun 2020 yang direkomtek oleh Dirjenbun.” jelasnya.
Sebenarnya target kita itu 1000 hektar/ tahun, sekarang sudah 4 tahun  yang dapat rekomtek dari Dirjenbun, tidak sampai 1000 hektar karena ketatnya Verifikasi oleh Dirjenbun.
Padahal Dana yang dikelola BPDPKS itu Ribuan Triliun dan bahkan kemarin subsidi minyak goreng 3 triliun itu diambil dari dana yang dikelola BPDPKS, tutup Suryadi
Masyarakat berharap agar, Aparat Penegak Hukum, Dinas Terkait, DPRD, Pemerintah Kabupaten Sambas, segera turun kelapangan, melakukan kroscek, Audit terkait kegiatan tersebut.
( Tim Peliputan)