Ada kejahatan yang terstruktur dan sistematik di lakukan oleh pihak HPI AGRO terhadap petani plasma BTS

banner 120x600

Jumat, 13 Mei 2022

Sintang, BorneOneTV.com- Hadirnya Perusahaan sawit di tengah masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Sintang dengan membawa semboyan mensejahterakan masyarakat setempat namun realita yang terjadi di tengah masyarakat malah sebaliknya masyarakat di jajah dan ditindas di tanah sendiri.

Menurut wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang dari partai Hanura bapak Heri Jambri saat melakukan audensi dengan petani plasma BTS dan BTM yang berada di wilayah perusahaan HPI AGRO daerah ketungau tengah dan ketungau hilir bahwa ” Ada kejahatan luar biasa yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap para petani plasma”.

Ada kejahatan yang luar biasa yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan dengan merampok hak para petani, mengapa hal tersebut bisa terjadi sebab masyarakat kita tidak KOMPAK, dimana oknum kades mau di SUAP, oknum Dewan mau di SUAP OPD juga mau di SUAP.

Terkait penyelesaian permasalahan yang terjadi di petani plasma BTS dengan HPI AGRO, Heri Jambri menanyakan hal tersebut ke ketua komisi D Bapak Bejang Harjono sampai sejauh mana perkembangan penyelesaiannya di sampaikan bahwa komisi D sudah membuat jadwal pertemuan pada tgl 12/05/2022 maka saya meminta untuk ketua komisi mengantar surat undangan tersebut ke ruangan saya namun sampai hari ini tidak ada surat tersebut masuk keruangan saya, kalau ada anggapan bahwa di dewan tidak ada komunikasi itu memang benar, saya selaku legislator dari dapil dua Sintang saja tidak di beritahukan saat rombongan komisi D melakukan sidak ke PT BHA 2 beberapa waktu lalu.

Terjadinya selisih lahan seluas 437 ha lebih di koperasi BTS adalah bukti kejahatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, ada para mafia yang bermain di sini entah itu mafia tanah atau apa namanya, kalau memang terbukti mereka melakukan kejahatan kita buat laporan ke Polisi, Polda, Mabes Polri bahwa kita sudah di tipu oleh perusahaan dengan cara yang terstruktur dan sistematik, sehingga akan ketahuan siapa yang bermain di perusahaan tersebut.

Dengan selisih hutang 437 ha lahan fiktif ini sangat luar biasa dimana koperasi BTS harus bayar setiap bulannya, sementara petani tidak menerima total lahan yang di anggunkan ke bank mandiri. Sekitar 84 juta per/ha jika kita hitung dengan adanya selisih lahan tersebut sekitar 37 M yang menjadi beban petani plasma sementara mereka tidak tahu ada semacam petani SILUMAN yang di buat oleh perusahaan. Ini merupakan satu kejahatan mal investasi menurut prinsip saya, harapan kami di DPRD terkait permasalahan BTS dengan pihak HPI AGRO dengan cara musyawarah, di mana pihak perusahaan harus memperbaiki selisih lahan tersebut.

Kalau pihak HPI AGRO tidak ingin menyelesaikan dengan cara musyawarah dengan petani, ini adalah tanah milik masyarakat, pihak HPI AGRO hanya ganti tanam tumbuh ( GTT) di mana tanah tetap menjadi milik masyarakat tentunya pemerintah pusat harus turun tangan mencabut ijin HGU yang di kantongi oleh pihak HPI AGRO tersebut, tegas Heri Jambri. ( tim )

%d blogger menyukai ini: