Rabu, 18 Mei 2022
Sintang, BorneOneTV.com- sengkarut marut lahan pembangunan untuk pasar tradisional modern Kapuas raya yang terletak di jalan MT Haryono KM 4 antara pihak pengembang dan pemilik lahan yakni yayasan Al Mukarramah kesultanan Sintang terus berlanjut.
Sebelumnya pihak kesultanan sudah memasang spanduk bahwa tanah tersebut masih dalam penguasaan pihak kesultanan dengan bukti bahwa sampai saat ini pihak yayasan kesultanan yakni Istana Al Mukarramah dengan bukti sertifikat hak milik dengan nomor : 6298 di lahan pasar tradisional modern Kapuas raya.
Juru bicara kesultanan sangat menyayangkan sikap arogan dari pihak pengembang yang sudah berani melecehkan lambang Kesultanan Sintang dimana spanduk yang terpasang di lokasi yang terdapat logo milik kesultanan di roboh oleh para pekerja di lokasi, ini adalah bentuk penghinaan terhadap lambang Kesultanan, lambang kesultanan kami dapat dengan tetesan darah namun di lecehkan seperti oleh pengembang seperti ini, kami sangat merasa sangat tersinggung, maka pada hari ini Rabu 18 Mei 2022 kami menutup akses masuk ke areal lokasi kerja tersebut ujar Husien.
Pemerintah Kabupaten Sintang masih mengakui bahwa tanah ini masih milik kesultanan dengan bukti di terbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan ( SPPT PBB ) pada tahun 2021 sebesar Rp 30.900.000 ( tiga puluh juta sembilan ratus ribu ),ini menunjukkan bahwa konsolidasi ini belum tuntas.
Pengembang saat di hubungi via WA untuk mempertanyakan soal pelecehan lambang kesultanan yang di lakukan oleh para pekerja di lapangan sampai berita ini di turunkan belum memberikan keterangan.
( Tim )