Kamis, 9 Juni 2022
Sintang, BorneOneTV.com – Kabupaten Sintang adalah salah satu penghasil TBS kelapa sawit terbesar di Kalimantan barat di mana telah memiliki 46 perusahaan kelapa sawit yang tersebar di 14 kecamatan serta memiliki 11 pabrik PMKS yang sudah beroperasi.
Salah satu pabrik Kelapa sawit yang sudah beroperasi kurang lebih 6 tahun yakni PT Permata Subur Lestari yang terletak di pinggiran kota Sintang desa Balai Agung, diduga ada kebocoran limbah pabrik yang mencemari salah satu sungai.
Saat awak media mendatangi lokasi pabrik PT PSL untuk konfirmasi bocornya limbah pabrik tersebut dan di terima oleh Bapak Naigolan bagian humas di ruangan kerjanya, pihak media di larang untuk meliput ke lokasi kolam penyimpanan limbah, bahkan beberapa pertanyaan wartawan tidak satupun di jawab beliau. Kalau soal limbah bocor ” ia itu memang benar tapi dulu kalau sekarang nggak ada pak” ujar Naigolan.
Untuk pertemuan selanjutnya akan kita siapkan pak, kita harus ijin dari pihak manajemen dulu kalau bapak ingin melihat kolam limbah pabriknya, sekitar tiga hari ke depan kita akan konfirmasi ke bapak, kalau saya lupa tolong ingatkan ujarnya.
Namun saat awak media ingin konfirmasi ulang ke pihak humasnya no wa awak media sudah di blockir oleh bapak naigolan, ada apa ini kok no wa kita di blokir berarti ada yang tidak benar dengan pihak manajemennya, ini sudah jelas melanggar UU perss no 40 tahu 1999 pasal 18 ayat 1 menyatakan barang siapa yang menghambat atau menghalangi tugas kejurnalistikannya di ancam dengan denda sebesar lima ratus juta atau kurungan selama dua tahun sesuai.
( Tim Peliputan)