Terdakwa Kasus Narkotika Melahirkan, Mengingat Kondisinya, Majelis Hakim Keluarkan Penetapan Pembantaran

Senin, 13 Juni 2022

Sambas, BorneOneTV.com- Terdakwa Kasus Narkotika TA Melahirkan di RSUD Sambas, Terkait Kondisi nya, Pengadilan Negeri Sambas layangkan surat Terhadap tentang terdakwa narkotika yang akan Melahirkan dan Majelis Hakim keluarkan penetapan Pembantaran terhadap terdakwa pada, Sambas, Minggu ( 12/6/2022).

Terdakwa TA Tersandung perkara Narkotika yang di tuntut penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan subsidiair lima bulan penjara dikabarkan akan melahirkan di rumah tahan Sambas pada Kamis 9 Juni 2022.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sambas Priyo Tri Laksono, Menyampaikan, dimana kondisi terdakwa TA perlu pertolongan dan fasilitas yang memumpuni dalam proses melahirkan.

“Mengingat kondisi terdakwa perlu pertolongan dan fasilitas yang memadai, Akhirnya Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pembantaran kepada terdakwa di RSUD Sambas dalam proses melahirkan,” ungkapnya, Senin (13/6/2022).

“Sebelumnya hari Kamis kemaren kita sudah melakukan komunikasi dan berkoordinasi kepada pihak penahan, dimana TA terlihat tanda-tanda akan melahirkan, kemudian terdakwa di bawa ke RSUD Sambas dan selesai proses persalinan, melahirkan di rumah sakit Sambas, anak dari terdakwa TA dibawa ke rumah keluarganya.

Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. selaku Humas Pengadilan Negeri Sambas mengungkapkan, Istilah dari pembantaran dalam hukum merupakan penundaan penahanan sementara, karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dilakukan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali dan beraktivitas.

“Meskipun dalam masa persidangan, TA tetap mendapatkan hak asasi atas perolehan kesehatan dan persalinan tetap diutamakan, sambil menunggu proses yang ada”, jelas Hanry.

“TA, ES dan BK yang notabenenya salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sambas, dapat dikenakan pasal 114 ayat satu dan jo. pasal 132 ayat satu.

“Ketiga terdakwa dikenakan pasal pasal 114 ayat satu Jo. Pasal 132 ayat satu undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini terdakwa masih dalam proses persidangan yang akan diputuskan pekan depan,” pungkasnya, Tutup Hanry.

(Dedi Anggara).

%d blogger menyukai ini: