banner 120x600 banner 120x600

20 Tahun berdiri ternyata KUD ASMOJA 1 tidak kantongi ijin usaha alias bodong

banner 120x600

Selasa, 14 Juni 2022

Kapuas Hulu, BorneOneTV.com- KUD ASMOJA 1 adalah salah satu koperasi yang didirikan oleh anggota dari empat desa, yakni Desa Baru, Setunggul, Sena dan Desa Pangeran yang berada di kecamatan Silat hilir. Anggota KUD Asmojo 1 adalah para petani sawit yang sudah menyerahkan lahan mereka kepada pihak PT RAP untuk di garap dengan pola kemitraan.

Lahan yang di miliki oleh KUD Asmojo 1 sekitar 910 ha, dengan anggota sekitar 510 orang, sesuai perjanjian dengan pihak Bank bahwa akad kredit petani sudah berakhir pada tahun 2020, dan sampai sekarang petani belum mendapatkan hak atas lahan yang sudah dibayar lunas kepada pihak Bank.

Atas ketidakjelasan hak milik petani yang di kelola oleh pihak ketiga yakni PT Riau Agrotama Plantation, di mana akad kredit sudah lunas namun petani tidak bisa menuntut haknya ini sungguh aneh, Kami hanya menuntut hak kami sebagai petani kok di persulit, dan tanpa sepengetahuan kami pihak KUD Asmoja 1 sudah membuat MOU baru dengan pihak PT RAP dengan cara Sepihak tanpa sepengetahuan kami sebagai anggota selama lima tahun kedepan. Ada apa ini kok pengurus koperasi berani ambil keputusan tanpa terlebih dahulu berembuk dengan kami selaku anggota plasma ujar Fauzi.

Atas perlakuan sepihak yang telah di Ambil oleh pihak pengurus koperasi Asmoja para petani melakukan audensi dan meminta pihak DPRD Kapuas hulu untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan yang ada di KUD Asmoja 1.

Aundensi yang di lakukan diruang paripurna DPRD Kapuas Hulu pada tgl 31/5/2020 terkuat bahwa ternyata selama ini KUD Asmoja 1 tidak memiliki ijin usaha yang seharusnya di miliki setiap koperasi, terungkapnya kasus bahwa KUD Asmoja 1 tidak memiliki badan usaha alias koperasi bodong saat ketua komisi B bapak Aweng S.pd mengajukan pertanyaan kepada ketua KUD Adi Iswahyudi, apakah benar koperasi Asmoja 1 tidak memiliki ijin usaha..? Dan di sampaikan oleh ketua koperasi bahwa memang benar selama 20 tahun berdiri bahwa KUD Asmoja 1 tidak memiliki ijin usaha.

Ini sangat lucu sampai akad kredit lunas kok koperasi Asmoja 1 tidak memiliki ijin usaha..? Jadi kami sebagai anggota koperasi merasa di tipu oleh pengurus selama ini, bahkan selama ini Kami tidak tahu kantor koperasi di mana, Rapat Anggota Tahunan ( RAT) tidak pernah di laksanakan, auput invut koperasi tidak pernah di sampaikan oleh pengurus ke anggota dari awal terbentuknya koperasi Asmoja 1 sampai saat ini ketua koperasi tidak pernah di ganti. Jadi jangan jangan selama ini di bentuknya koperasi oleh pihak perusahaan hanya di jadikan boneka semata mata untuk memuluskan tipu daya mereka terhadap kami para petani buktinya bahwa sampai akad kredit kami lunas kami tidak mendapatkan hak kami sebagai petani plasma. Pungkas Achmadi.

( Tim )

%d blogger menyukai ini: