Rabu, 15 Juni 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sambas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp 80 Miliar, masih belum mendapatkan hasil akhir. Setelah beberapa kali diperiksa anggota DPRD, Pemkab Sambas, Maupun Penerima Hibah, hingga kini belum ada kejelasan.
105 Orang Telah diperiksa Ditkrimsus Polda Kalbar, di antaranya, 33 ( tiga puluh tiga ) orang dari pemkab Sambas, 32 ( tiga puluh dua) orang dari penerima hibah , Serta 40 orang dari Anggota DPRD Sambas.
LSM Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS) Kabupaten Sambas, Syed Muhammad Muslim, Mengungkapkan, Lemahnya penegakan Hukum, sehingga berbagai macam kasus yang ada di kabupaten Sambas tidak pernah ada kejelasan, Sambas ( 15/ 6/ 2022).
“Saya Menilai, Kurang Maksimal nya Aparat Penegak Hukum dalam Melakukan Penindakan, sehingga membuat berbagai macam Kasus tidak bisa maksimal dalam Penindakan nya, Contoh Kasus Hibah 80 M Sambas, awalnya menggebu-gebu, namun sekarang tidak ada kejelasannya.
Saya menduga Kasus korupsi di Sambas, bukan karena kurang nya alat bukti, Namun tinggi nya Skil Pelaku, sehingga Kasus ini tidak bisa berjalan.
“Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3)bisa dikeluarkan, ketika gelar perkara tidak ditemukan Kerugian maupun alat bukti, Kalau SP3 dari kasus tersebut dikeluarkan, tentu nya menimbulkan tanda tanya besar, Jelas Muslim.
Dan Pihak Aparat Penegak Hukum harus bisa menjelaskan secara terang benderang kepada masyarakat, Tutup Muslim.
(Dedi Anggara)