Alih Fungsi Ruko & Rumah Menjadi Sarang burung Walet, Kadis PUPR Sambas : Akan Koordinasi dengan Pimpinan untuk menertibkan nya

banner 120x600

Kamis, 23 Juni 2022

Sambas, BorneOneTV.com- Tidak sesuai peruntukannya, Banyaknya Alih pungsi bangunan Ruko, Rumah Menjadi penangkaran sarang burung Walet di kabupaten Sambas.

Dan bukan menjadi Rahasia Umum, bahwa penangkaran sarang burung Walet di kabupaten Sambas sebagian besar tidak memiliki Ijin, bahkan banyak pejabat sambas Memiliki Penangkaran Sarang Burung Walet.

“Menyikapi hal tersebut, Kadis PUPR Kabupaten Sambas,  Dr. H. Sabib, ST. MT, menjelaskan, memang banyak alih fungsi bangunan Ruko maupun Rumah menjadi penangkaran sarang burung walet di kabupaten Sambas, untuk penertiban nya, kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan  dan Dinas terkait, karena perlu ke hati-hatian dalam Melakukan Peninadis PUPR Sambas menambahkan, terkait Penertiban Penangkaran Sarang burung Walet milik warga Villa Sejahtera IV, Dinas PUPR di undang oleh Pol PP kabupaten Sambas, Jelas Sabib, Kamis ( 23/6/2022) ketika ditemui dikantor Camat Sambas.

Terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, kita akan bahas dengan Pimpinan dan Dinas Terkait .

Mantan Bupati Kabupaten Sambas, Ir. H. Burhanuddin A. Rasyid Periode 2001 – 2006 dan 2006 – 2011, menjelaskan bahwa Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung Walet, perda tersebut di buat di Akhir masa kepemimpinan saya dan setahu saya, belum ada perda baru lagi. Ungkapnya ketika di konfirmasi Lewat Pesan What’s Up, Rabu ( 22/6/2022).

( Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: